Berita Nasional
Aulia Kesuma Dikabarkan Coba Bunuh Diri Setelah Divonis Mati
Kabar Aulia Kesuma mau bunuh diri setelah divonis mati dihembuskan pengacaranya, Firman Chandra,
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah divonis mati, terdakwa pembunuhan suami dan anak tiri, Aulia Kesuma mau bunuh diri.
DI sisi lain, Aulia Kesuma juga sudah melayangkan surat ke Presiden Jokowi meminta ampunan agar terhindar dari vonis mati.
Kabar Aulia Kesuma mau bunuh diri setelah divonis mati dihembuskan pengacaranya, Firman Chandra,
Tidak hanya itu, dia mengatakan kondisi fisik Aulia dan Kelvin pun menurun drastis.
• Ramalan yang Bikin Dewi Perssik Dibentak-bentak Suami hingga Nangis
• Sosok Sherrin Tharia yang Gugat Cerai Zumi Zola
• VIDEO Jelang Lahiran, Rezky Aditya dan Citra Kirana Babymoon di Resort Mewah Magelang
"Sangat depresi, ada keinginan bunuh diri, kemudian badan kurus sekali. Itu terlihat dari bahasa bahasanya saat saya sempat vdeo call," kata Firman Candra ketika dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Hal tersebut dirasa Firman sangat memprihatikan. Dia menilai vonis hukuman mati terlampau sadis jika harus dijatuhkan kepada Aulia.
Pasalnya, Aulia masih punya anak berusia empat tahun yang seharusnya tetap mendapatkan perawatan dari seorang ibu.
Sebelumnya, Aulia Kesuma juga sempat berkirim surat ke keluarga korban usai ia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat dengan tulisan tangan itu dikirim ke keluarga Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, suami Aulia sekaligus korban pembunuhan.
Dalam suratnya, Aulia Kesuma menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
Selain itu dia juga meminta diizinkan bertemu sang buah hati yang berusia empat tahun, anak dari pernikahannya dengan Edi.
"Dia memohon agar masih bisa ketemu sama anak kandungnya karena bagaimana pun bapaknya sudah enggak ada, ibunya sudah hukuman mati, jadi susah untuk ketemu juga kan," kata Firman Candra saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Tidak hanya Aulia, Geovanni Kelvin yang juga berstatus terdakwa atas kasus yang sama, turut menyampaikan permintaan maafnya melalui surat tersebut.
Dia berharap permintaan maafnya bisa diterima pihak keluarga korban dengan lapang dada.
Isi Surat untuk Presiden Jokowi

Firman Candra mengirimkan surat resmi ke beberapa lembaga negara meminta keadilan demi membebaskan klienya dari jerat hukum.
Salah satu surat itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada presiden, ada wapres , ada komisi 3 (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata Candra saat dihubungi Selasa (23/6/2020).
Kompas.com pun mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut.
Di dalam suratnya, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma ke presiden Joko Widodo.
Berikut delapan poin tersebut:
1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Terdakwa AULIA KESUMA memiliki putri yang masih balita dari perkawinannya dengan almarhum EDI CANDRA PURNAMA.
3. Beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkracht tidak ada vonis pidana mati seperti: Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup; dan Jessica Wongso dengan satu korban meninggal dengan Vonis 20 tahun
4. Selama hukuman mati masih menjadi sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia disebut masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam pancasila. Hukuman mati yang diturunkan penjajah juga dianggap tidak mengambarkan kemajuan secara nasional atau internasional.
5 . Berdasarkan Ditjen Permasyarakatan 2019 dan database ICJR mengenai hukuman mati di Indonesia (2020) menunjukan ada sekitar 274 terpidana mati dalam lapas. Sementara itu 60 orang yang sudah duduk menunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun, tanpa kejelasan hidup, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab.
6 . Hukuman mati di berbagai belahan dunia memang masih menuai pro dan kontra. Albert Camos dalam esai panjang Reflection on the Guillotine menentang hukuman mati.
Menurut dia, hukuman ini tak memberikan keadilan juga tidak tak memberikan dampak apapun terhadap kejahatan.
Ia hanya sebuah tindakan brutal. Hukuman mati hanya memberikan kepuasan sesaat, tak ada efek jera dan tak menghentikan agar kejahatan serupa tak terjadi lagi dan dalam argumenya itu, Camuo menyebut negara tak punya hak untuk merebut hidup orang lain.
7 . Pada 2015 beberapa negara akhirnya memutuskan menghapus praktik hukuman mati dalam konstitusi mereka.
8. Berdasarkan alasan- alasan tersebut, kuasa hukuk menyatakan dua terdakwa yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis Pidana Mati tersebut.
Hakim Sebut Sadis
Vonis mati Aulia Kesuma diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar melalui telekonferensi Zoom meeting, Senin (15/6/2020).
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, dilansir Tribunnews.
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin."
"Masing-masing pidana hukuman mati," tambahnya.
Lebih lanjut, Aulia dan Geovanni dinilai telah melakukan perbuatan yang tak manusiawi, sadis, dan tidak beradab.
Bahkan, di akhir pembacaan vonis, Suharno menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi."
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban."
"Hal meringankan tidak ada," tandas dia.

Mengutip Tribunnews, Aulia Kesuma langsung menutup wajah menggunakan kedua tangannya.
Wajahnya pun tampak muram.
Berbeda dengan sang ibu, Geovanni Kelvin terlihat lebih santai.
Raut wajahnya tampak tak merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya dan Aulia.
Ia hanya menatap layar dan mencopot headset setelah vonis selesai dibacakan. (Kompas.com/tribun jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aulia Divonis Mati: Tinggalkan Balita, Ingin Bunuh Diri, Tulis Surat ke Kelurga Korban dan Presiden