Kabar Artis
Bupati Larang Konser Rhoma Irama di Bogor
Adapun kabar adanya konser dangdut Rhoma Irama di Bogor salah satunya beredar melalui pamflet.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Raja dangdut Rhoma Irama dan Soneta sedianya menggelar konser di acara khitanan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sayangnya pihak pemerintah melarang Rhoma Irama tampil.
Alasannya sedang dalam masa pandemi Covid-19.
Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan tak akan memberi izin gelaran konser tersebut.
Pamflet sudah disebar
Adapun kabar adanya konser dangdut Rhoma Irama salah satunya beredar melalui pamflet.
• Adegan Mesra Ricca Rachim dan Rhoma Irama saat Belum Jadi Suami Istri
• Eza Yayang Ungkap Kabar Duka, Sosok yang Besarkan Namanya di Sinetron TOP Meninggal
• Nasib Zumi Zola Kini, dari Artis Jadi Gubernur hingga Digugat Cerai saat Dipenjara
• Balasan Menohok Baim Wong setelah Dibully Netizen soal Jokowi
Penyelenggara konser ialah warga dari Kecamatan Pamijahan. Konser diselenggarakan sebagai hiburan dalam rangka khitanan.
"Rencananya konser itu akan diadakan di Kampung Salak pada hari Minggu, 28 Juni 2020 dan pamfletnya sudah tersebar," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).
Kecamatan zona merah
Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa Kabupaten Bogor saat ini masih berada di level kuning.
Khusus untuk Kecamatan Pamijahan, kata dia, masih berstatus zona merah.
Terlebih, letak Bogor juga berbatasan dengan Jakarta yang merupakan episentrum penularan Covid-19.
"Wilayah kita berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 DKI Jakarta dan ditambah Bogor termasuk ke dalam level kuning cukup berat, sehingga masih perlu menerapkan PSBB dan sampai saat ini belum bisa adaptasi kebiasaan baru," kata Ade.
Diminta bersabar
Dia juga menegaskan masih menerapkan PSBB proporsional, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/chord-gitar-lagu-lebaran-mp3-rhoma-irama-dan-lirik-lagu-lebaran.jpg)