Berita Nasional

PP Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 31 Juli 2020, Imbau Warga Salat Id di Rumah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi pemotongan hewan kurban - PP Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 31 Juli 2020, Imbau Warga Salat Id di Rumah. 

”Tetapi tentu saja tanpa mengurangi rasa hormat bapak, ibu, dan semuanya yang ingin sekali untuk salat Idul Adha maka harus mengikuti protokol."

"Di antaranya seperti salah Jumat, yaitu harus mengikuti protokol. Kedua adalah mengikuti petunjuk dari majelis tarjih," jelas Agus.

"Dan seandainya tetap Idul Adha diminta di tempat yang jumlahnya tidak banyak. Pemerintah menerapkan maksimum 30 orang kalau zona hijau. Tapi kita tetap menyarankan sebaiknya Idul Adha di rumah," katanya.

Anjurkan Sedekah Uang

Untuk pemotongan hewan kurban, PP Muhammadiyah menyarankan umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah uang daripada menyembelih hewan kurban.

Sebabnya, pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.

Adapun bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.

"Membantu dhuafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan," tulis maklumat tersebut.

Apabila ada yang tetap ingin melaksanakan pemotongan hewan kurban, PP Muhammadiyah menawarkan sejumlah alternatif.

Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng)

PP Muhammadiyah juga menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.

Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama.

Sementara hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban.

Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Edaran ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," tutup surat edaran tersebut.(tribun network/fah/dod)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved