Tribun Bandar Lampung
37 CJH Lampung Tarik Setoran Pelunasan Ibadah Haji
Kanwil Kemenag Lampung mendata ada 37 Calon Jamaah Haji (CJH) tarik pelunasan biaya haji.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung mendata ada 37 Calon Jamaah Haji (CJH) tarik pelunasan biaya haji.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Lampung M Anshori, Jumat (26/6/2020) mengatakan ada sekitar 37 CJH yang mengambil biaya pelunasan haji.
Diantaranya 37 CJH itu warga Bandar Lampung, Metro, Tulangbawang Barat dan Lampung Selatan.
"Itu data kemarin Kamis baru 37 CJH saja yang mengambil dana ibadah haji," katanya.
Ada beragam alasan yang menjadi dasar penarikan tersebut.
"Diantaranya mungkin karena kebutuhan anak sekolah yang meningkat, makanya CJH mengambil biaya pelunasan tersebut," katanya.
• 6 Jemaah Calon Haji di Bandar Lampung Tarik Setoran Pelunasan Ibadah Haji
• Anak Penjual Sayur Asal Tanggamus Didiagnosa Idap Penyakit Langka, Butuh Uluran Tangan untuk Operasi
• 16 Orang Sekeluarga di Lampung Positif Corona, Kafe dan Lapo Tuak Ditutup
Apalagi saat ini kebutuhan untuk anak sekolah memang meningkat.
Selain itu tidak ada CJH yang meninggal dunia pada pengambilan dana tersebut.
Tidak akan mempersulit dalam pengambilan CJH ini, jika persyaratan yang sudah ada lengkap.
Bagi jamaah haji diberikan batas waktu hingga 31 Juli mendatang.
Jika ada yang mendesak maka dipersilakan untuk mengajukan pengambilan dana haji tersebut.
Penarikan biaya tersebut diperbolehkan karena berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.
Tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji.
Semua dana tersebut dikelola oleh lembaga BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang nilai manfaatnya akan diberikan kepada jamaah kembali paling lambat 30 hari sebelum berangkat haji.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)