Berita Nasional

Anak John Kei Muncul dan Minta Maaf atas Perbuatan Ayahnya Bikin Gaduh

Melan muncul ke publik dan meminta maaf melalui siaran TV atas perbuatan keonaran yang dilakukan ayahnya.

Kompas TV
Putri John Kei, Melan Refra Kei. Anak John Kei Muncul dan Minta Maaf atas Perbuatan Ayahnya Bikin Gaduh 

Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim).

7  anak buah John Kei masih buron

Tujuh pelaku aksi penyerangan di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, yang menjadi buronan polisi.

Rinciannya, 6 pelaku yang terlibat dalam penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, dan satu pelaku yang terlibat pembacokan hingga tewas di Duri Kosambi, Cengkareng.

Total tersangka dalam kasus konflik John Kei dan Nus Kei yang telah dibekuk dan diamankan mencapai 35 orang termasuk John Kei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 5 pelaku yang baru dibekuk yakni 3 pelaku diamankan dari kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020) hingga Kamis (25/5/2020) dinihari.

Mereka adalah WL, FGU dan VHL. Ketiganya terlibat dalam penyerangan ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake.

"WL adalah pelaku yang menembakkan senjata api ke udara dan melukai seorang pengemudi ojek online," kata Yusri.

Dari tangan WL diamankan pula senjata api yang digunakan saat penyerangan yakni senjata api rakitan jenis revolver serta beberapa butir peluru.

Sementara VHL, kata Yusri, berperan sebagai sopir mobil Fortuner yang menabrak seorang petugas keamanan di Perumahan Green Lake, Tangerang, hingga terluka.

"Sedangkan FGU perannya sebenarnya melemparkan plastik berisi bensin ke rumah Nus Kei setelah mereka melakukan perusakan."

"Namun hal itu tidak berhasil, satu plastik berisi bensin sempat ia lempar namun tidak membakar," ucapnya.

Selain itu, petugas membekuk YBR pelaku yang turut serta melakukan pertemuan dan perencanaan di rumah John Kei, di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi.

"Tapi YBR ini tidak ikut serta dalam penyerangan baik di Green Lake atau di Kosambi. Namun ia ikut serta dalam permufakatan jahat," kata Yusri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved