Berita Nasional
Dokter Selingkuh dengan Teman Kerja hingga Ketahuan Anak, Suami Rela Terima Istri Kembali
Perselingkuhan seorang dokter puskesmas di Pasuruan Jawa Timur dengan rekan kerjanya terungkap dari percakapan WhatsApp.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang dokter melaporkan istrinya yang juga dokter ke Inspektorat karena berselingkuh dengan rekan kerjanya.
Perselingkuhan seorang dokter puskesmas di Pasuruan Jawa Timur dengan rekan kerjanya terungkap dari percakapan WhatsApp.
Menurut pengakuan pelapor yang juga sang suami, yang melihat ada pesan mencurigakan di WhatsApp adalah anaknya.
"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," kata sang suami.
Skandal perselingkuhan bu dokter dan teman kerja ketahuan suami dan anaknya.
• Ratusan Orang Ambil Paksa Jasad Pasien Corona dari Ambulans dan Bawa Pulang Jenazah
• IRT di Bandar Lampung Hujat Wanita Selingkuhan Suaminya Lantaran Sakit Hati
• Sejoli PNS Mesum di Mobil sampai Pingsan, Banyak Cap Tangan Orang di Kaca
Suami pun langsung bertindak, namun ia berujar tetap akan menerima istrinya kembali.
Bagaimana hal ini terungkap?
Kasus ini terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.
Seorang dokter yang diduga berselingkuh itu adalah IS.
IS berdinas di sebuah puskesmas di wilayah Pasuruan.
Baru-baru ini, ia dilaporkan N, suaminya yang juga merupakan seorang dokter.
IS diduga kuat memiliki hubungan gelap dengan seorang teman prianya yang juga dinas di wilayah Pasuruan.
Kemarahan N, sebagai seorang suami tidak terbendung.

Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.
"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata N seusai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.
Ia mengatakan, hubungan gelap dan terlarang istrinya ini diketahui sendiri oleh anaknya melalui percakapan WhatsApp ( WA ).
"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," sambungnya kepada TribunJatim.com.
Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.
"Jika nanti istri dikeluarkan sebagai ASN ( Aparatur Sipil Negara ) dipecat dengan tidak hormat) karena sanksi disiplin berat tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan N.
"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.
Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN," imbuhnya.
Kasus bidan dan dokter selingkuh

Seorang bidan inisial MAD berselingkuh dengan seorang dokter ARP di Mojokerto Jawa Timur.
Bidan yang juga istri seorang polisi tersebut kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi, begitu juga dengan dokter selingkuhannya.
Berikut ini perjalanan kasus selingkuh pasangan yang telah berkeluarga tersebut.
MAD dan ARP digerebek oleh KH, suami dari MAD.
Saat itu KH didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.
KH diketahui merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto.
Kedua orang tersebut bekerja bersama-sama di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).
Menurut penuturan AKP Ade Waroka, berdasarkan hasil visum ditemukan adanya bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.
Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah melakukan hubungan badan.
"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," imbuhnya.
Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Tim penyidik Polres Mojokerto meningkatkan status dari terlapor menjadi tersangka terhadap MAD dan ARP pada Jumat (11/10/2019) kemarin.
Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.
Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, mengatakan, MAD dan ARP teranca sanksi tegas atas perbuatan mereka.
"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi, Rabu (2/10/2019).
Dia mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, ARP dan MAD, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar.
Kedua tenaga medis di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu digerebek KH, suami dari MAD.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada pekan depan.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka. (Tribunlampung.co.id/Surya/Kompas.com)