Pencemaran Nama Baik di Bandar Lampung

IRT di Bandar Lampung Hujat Wanita Selingkuhan Suaminya Lantaran Sakit Hati

Marilambok Pakpahan (33), warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, disebut melakukan hujatan di medsos lantaran sakit hati.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi - Marilambok Pakpahan (33), warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, disebut melakukan hujatan di medsos lantaran sakit hati karena suaminya berselingkuh. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Marilambok Pakpahan (33), warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, disebut melakukan hujatan di medsos lantaran sakit hati.

Ketua majelis hakim Hendri Irawan mengatakan, dalam pleidoi (pembelaan) yang dibacakan sebelumnya, terdakwa mengaku terpaksa melakukan ujaran kebencian karena merasa disakiti.

Ia tak terima karena dikhianati oleh suaminya yang berselingkuh dengan wanita lain.

"Karena terdorong suaminya masih ada ikatan resmi, yang mana digoda sama saksi korban," ungkap Hendri, Kamis (25/6/2020).

Masih kata Hendri, perselingkuhan itulah yang kemudian memicu retaknya rumah tangga terdakwa.

BREAKING NEWS Hujat Wanita Selingkuhan Suami di Medsos, IRT di Bandar Lampung Dipenjara 6 Bulan

Terbakar Api Cemburu, IRT di Bandar Lampung Hujat Wanita Selingkuhan Suaminya di Facebook

Lampung Banjir Penghargaan Sukses Tangani Covid-19, Gubernur Arinal: Corona Belum Berakhir

Ada 3 Kasus Covid-19 Baru di Lampung Utara, 2 di Antaranya Domisili di Palembang

"Kemudian suaminya pergi bersama korban. Ketika itu masih dalam ikatan perkawinan," tandasnya.

Terbakar api cemburu, Marilambok Pakpahan minta cerai hingga posting ujaran kebencian di Facebook.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti menyebutkan terdakwa merasa cemburu pada saksi korban.

Ia pun menuntut cerai kepada saksi M Rio S.

"Selama masa (menunggu putusan) perceraian, terdakwa terus membuat postingan pada akun Facebook terdakwa," terangnya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Kamis (25/6/2020).

Belum berhenti sampai di situ, lanjut JPU, setelah resmi bercerai, terdakwa terus membuat postingan yang berisi kata-kata penghinaan dan mengunggah foto pribadi milik saksi korban.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan nama baik saksi korban menjadi rendah dan nama baiknya menjadi tercemar," tandasnya.

Kasus ujaran kebencian berujung hukuman penjara yang dilakukan Marilambok Pakpahan dipicu perselingkuhan.

Kisah itu berawal saat suami Marilambok direbut oleh saksi korban.

Merasa tak terima, terdakwa pun mengunggah postingan bermuatan menghina di akun medsosnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved