Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu: Ada Berkas ASN dan Penyelenggara Pemilu Dukung Calon Independen
Sejumlah berkas dukungan bakal calon wali kota Bandar Lampung dari jalur independen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah berkas dukungan bakal calon wali kota Bandar Lampung dari jalur independen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bawaslu Bandar Lampung menemukan berkas dukungan milik aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu dalam pengawasan verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan, Sabtu (27/6/2020).
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan, dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah ASN dan penyelenggara pemilu yang masuk dalam dukungan calon perseorangan.
"Berdasarkan hasil pengawasan verifikasi faktual, ditemukan dukungan calon perseorangan oleh PNS dan penyelenggara pemilu. Itu sudah pasti TMS," ungkap Chandra, Senin (29/6/2020).
Ia mengungkapkan, untuk pasangan bakal calon Firmansyah-Bustomi, ditemukan berkas 10 PNS dan 9 penyelenggara.
• Ada Wabah Corona, Firmansyah-Bustomi Dukung Pilkada 2020 Ditunda
• Sama-sama Lewat Jalur Independen, Firmansyah dan Ike Edwin Kompak Ketemu di KPU
• Pilkada di Tiga Kabupaten Terancam Gagal, Tidak Alokasikan Anggaran Melalui APBD
• Penyebab 3 Daerah di Lampung Terancam Batal Gelar Pilkada Serentak 2020
Kemudian, pasangan Ike Edwin-Zam ditemukan 2 PNS dan 7 penyelenggara.
"Ini akan kami kawal dengan pengawasan yang ketat sehingga benar-benar sesuai dengan verifikasi faktual," tandasnya.
Selain itu, terus Chandra, berdasarkan hasil pengawasan masih ditemukan adanya masyarakat yang tidak bersedia untuk menandatangani form BA5.KWK.
Sebab, kata Chandra, mereka merasa tidak mendukung pasangan bakal calon untuk Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Ini menjadi catatan sendiri dari jajaran pengawas pemilu," sebutnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)