Pilkada Serentak 2020

Penyebab 3 Daerah di Lampung Terancam Batal Gelar Pilkada Serentak 2020

Pemerintah rupanya belum menurunkan dana tambahan tahap I untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Penyebab 3 Daerah di Lampung Terancam Batal Gelar Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah rupanya belum menurunkan dana tambahan tahap I, untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut ikut berimbas pada Lampung, karena 3 daerah di Lampung terancam batal menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, akibat tidak adanya anggaran pilkada.

Belum turunnya dana tambahan tahap I tersebut terungkap dalam Raker dan RDP antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan DKPP pada Kamis (25/6/2020).

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus merasa terkejut dan tersentak mendengar laporan dari Ketua KPU Arief Budiman yang menyatakan belum turunnya dana tambahan dari pemerintah tahap I untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Guspardi menjelaskan, dalam Raker dan RDP komisi II dengan Mendagri, Menkeu, Kepala Gugus Tugas Covid-19, KPU, Bawalasu dan DKPP tangal 11 Juni lalu, Komisi II DPR RI bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP yang diperuntukkan guna mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, Bawaslu sebesar Rp 478 miliar dan DKPP sebesar Rp 39 miliar. Untuk tahap pertama direncanakan kucuran dana Rp 1,02 triliun.

3 Daerah di Lampung Terancam Batal Pilkada Serentak 2020, Bandar Lampung Juga Berpotensi?

 PPS Lakukan Verifikasi Faktual Berkas Dukungan Balon Perseorangan Pilkada Bandar Lampung 2020

 Mesuji, Tulangbawang, dan Lampung Timur Potensi Hujan Lokal, Lampung Secara Umum Berawan

 Lampung Surplus Beras 266 Ribu Ton, Urutan Ke-6 Provinsi Penghasil Beras Tertinggi

"Namun sayangnya berdasarkan informasi dari KPU sampai hari ini belum juga dapat dicairkan."

"Sementara tahapan pilkada tidak mungkin diulang dan harus berjalan sesuai jadwal," kata Guspardi melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Banyak tahapan yang harus dilakukan KPU, jelang Pilkada 9 Desember mendatang termasuk ketersediaan APD dan alat lainnya yang memenuhi standar protokol kesehatan karena pilkada dilakukan dalam masa Pandemi Covid-19.

Menurutnya, tanpa dukungan dana dan adanya kepastian anggaran yang dicairkan akan sangat mengganggu proses dan tahapan untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi tupoksi mereka.

"Kalau begini pemerintah seolah-olah tidak serius menghadapi Pilkada 9 Desember, keperluan KPU tahap pertama saja belum dicairkan sebagaimana yang diharapkan," ucapnya.

"Pandangan saya, Komisi II mesti mengirim surat Kementerian Keuangan, atau KPU sendiri yang melakukan pendekatan kembali kepada pemerintah, agar pelaksanaan Pilkada 9 Desember itu tidak terganggu," imbuh mantan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar tersebut.

Untuk itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mendesak pemerintah segera merealisasikan anggaran untuk KPU dan Bawaslu sesegera mungkin agar tahapan pilkada serentak yang telah disusun dan dijadwalkan tidak terganggu pelaksanaan dalam setiap tahapannya.

3 Daerah Terancam Batal

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terancam batal di tiga daerah di Provinsi Lampung akibat tidak tersedianya anggaran.

Sebab, sampai saat ini belum ada pencairan penambahan anggaran yang sebelumnya telah diajukan oleh delapan daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di Lampung.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved