Politik Lampung

DPC PDIP Datangi Polres Lampura, Minta Polisi Usut Kasus Pembakaran Bendera

Sekitar 20 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Lampung Utara datangi Polres Lampung Utara, Senin 29 Juni 2020.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Kader PDIP berfoto bersama di halaman Polres Lampura. DPC PDIP Datangi Polres Lampura, Minta Polisi Usut Kasus Pembakaran Bendera 

TRIBUNLAMPUNG.Co.ID, KOTABUMI - Sekitar 20 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Lampung Utara datangi Kepolisian Resor Lampung Utara, Senin 29 Juni 2020.

Mereka membawa spanduk yang bertuliskan PDI P berasaskan Pancasila, PDI P berkomitmen mempertahankan NKRI, menuntut tegas aksi di Jakarta beberapa waktu lalu, soal pembakaran bendera partai.

Yose Rizal ketua DPC PDIP Lampung Utara maksud kedatangannya meminta kepada Polres setempat agar ditangani secepatnya bagi pelaku pembakaran bendera.

Pasalnya Ini merusak demokrasi di Indonesia.

“Saya kira Kapolres menerima dengan baik dan paham apa yang diharapkan, mudah-mudahan ini kerjasama yang baik kedepan. Masalah keamanan,” katanya.

Point yang diminta kepada polisi, agar secepatnya ditindak proses secara hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang merugikan PDI P secara nasional.

Perintah Megawati Soekarnoputri untuk Seluruh Kader Setelah Pembakaran Bendera PDI-P

KPU Metro Masih Tunggu Keputusan Pusat Terkait Kekurangan Anggaran untuk Pilkada

Pilkada di Tiga Kabupaten Terancam Gagal, Tidak Alokasikan Anggaran Melalui APBD

Kader partai di Lampura menyerahkan sepenuhnya kepada aparat setempat, untuk meneruskan apa yang menjadi perhatiannya.

“Saya kira hari ini tidak ada orasi, tetapi aksi simpatik untuk menyerahkan prosesnya secara hukum,” kata Dia. 

Perintah Megawati Soekarnoputri untuk Seluruh Kader Setelah Pembakaran Bendera PDI-P

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri langsung mengeluarkan instruksi begitu mengetahui adanya pembakaran bendera PDIP.

Bendera PDI-P dibakar pendemo dalam aksi unjuk rasa penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2020).

Kamis (25/6/2020), Megawati mengeluarkan surat perintah harian kepada seluruh kader PDI-P di seluruh Indonesia.

Melalui surat tersebut, ia meminta aksi pembakaran bendera itu diproses secara hukum.

Setiap kader PDI-P yang mengetahuinya, harus mengawal proses hukum tersebut.

Megawati juga menegaskan, partainya tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa Indonesia.

PDI-P, kata dia, menempatkan diri sebagai suluh perjuangan bangsa.

"Sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saya tegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa. Sebab kita adalah pengikut Bung Karno yang menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa," kata Megawati dalam surat perintah harian tersebut.

Megawati menekankan, partainya akan menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera partai ini.

"Meskipun demikian dalam perjalanannya, PDI Perjuangan tetap dan selalu akan menempuh jalan hukum.

Ilustrasi - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri saat berpidato dengan latar gambar Presiden pertama RI, Soekarno, yang juga ayahnya.
Ilustrasi - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri saat berpidato dengan latar gambar Presiden pertama RI, Soekarno, yang juga ayahnya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

PDI Perjuangan akan terus mengobarkan elan perjuangan bagi dedikasi partai untuk rakyat, bangsa, dan negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar dia.

Berikut isi lengkap surat perintah Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri tersebut:

Merdeka !!!

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah Partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang serta berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, melalui Partai Nasional Indonesia yang didirikan oleh Bung Karno pada tanggal 4 Juli 1927.

PDI Perjuangan juga memiliki sejarah panjang di dalam memerjuangkan hak demokrasi rakyat, meskipun membawa konsekuensi di kuyo-kuyo, di pecah belah, dan puncaknya penyerangan kantor Partai pada tanggal 27 Juli 1996.

Meskipun demikian dalam perjalanannya, PDI Perjuangan tetap dan selalu akan menempuh jalan hukum. PDI Perjuangan akan terus mengobarkan elan perjuangan bagi dedikasi Partai untuk Rakyat, Bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar hal tersebut, sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan saya tegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa sebab kita adalah pengikut Bung Karno yang menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa.

Terus rapatkan barisan!

Tempuhlah jalan hukum, perkuat persatuan dengan rakyat, karena rakyatlah cakrawati Partai.

Sekali Merdeka Tetap Merdeka!

Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh!

Bendera selalu tegak!!

Seluruh kader siap menjaganya!!! 

PDI-P menyayangkan peristiwa pembakaran bendera partainya.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, ada pihak-pihak yang sengaja membuat kegaduhan dalam aksi demonstrasi tersebut.

"Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai. Kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

PDI-P pun mengambil langkah serius untuk mengungkap dalang pembakaran bendera partainya.

Hasto mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.

"Karena itu, bagi mereka yang telah membakar bendera partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum," ujar Hasto.

Hasto sekaligus menegaskan bahwa partainya sangat mendengarkan, menampung aspirasi rakyat serta mengedepankan dialog, termasuk soal RUU HIP.

Ia pun meminta, masyarakat menahan diri dan terhindar dari provokasi.

"Rancangan Undang-undang selalu terbuka terhadap koreksi dan perubahan, agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat. Jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindarkan dari berbagai bentuk provokasi," pungkas dia.

Pembakaran Bendera Adalah Fitnah

Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Jakarta Timur Dwi Rio Sambodo menilai, pembakaran bendera partai dengan teriakan PKI dalam aksi demonstrasi tersebut adalah fitnah.

"Dalam video berdurasi 02.33 menit yang viral, kelompok pendemo berteriak 'bakar PKI' dengan membakar bendera PDI-P adalah tindakan fitnah yang teramat keji dan wajib diproses hukum," kata Rio melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

Rio menilai, pembakaran tersebut bentuk dari tindakan kejahatan terhadap demokrasi yang tidak dapat dibenarkan.

Oleh sebab itu, Rio meminta Polri mengusut dan menangkap pelaku pembakar bendera berserta dalangnya.

"Dan sebaiknya segala silang pendapat tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila diselesaikan secara mekanisme ketatanegaraan, sesuai konstitusi negara," lanjut dia.(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved