Berita Nasional
Daging Celeng Oplosan Ternyata Dibuat Bakso, Terbongkar Setelah 6 Tahun
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut sampai akhirnya berhasil menangkap T dan R di kediamannya di Padalarang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengungkap penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging babi hutan ( daging celeng) di Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
Adapun pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial T(45) dan R (24).
Kapolresta Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku ini terjadi pada Jumat, 26 Juni 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dijelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut sampai akhirnya berhasil menangkap T dan R di kediamannya di Padalarang.
• Mabuk Sambil Jalan, Pria Paruh Baya di Bandar Lampung Nyemplung Selokan dan Meninggal
• BREAKING NEWS Ngaku Intel Polisi, Petani di Pringsewu Cabuli Gadis 16 Tahun, Kenal Lewat Facebook
• Kode Angka 12 di Unggahan Foto Pernikahan BCL-Ashraf Sinclair
• Wali Kota Pairin Diminta Data Ulang Aset Daerah Milik Metro
Kepada polisi, pasutri ini mengaku menjual daging babi yang didapatkan mereka dari peburu babi, sejak tahun 2014 sampai sekarang.
"Dapatnya dari hutan, dari pemburu, ada di daerah Padalarang juga," ujar Yoris.
Selama itu pula lah, pasutri tersebut memiliki empat pelanggan tetap yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat.
Mereka kerap memesan daging celeng itu dengan jumlah beragam setiap bulannya.
"Mereka mengaku selama ini telah memasarkan (daging celeng) ke berbagai daerah di antaranya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur dan Bandung," ucap Yoris.
Setiap bulan, daging celeng diantarkan pasutri itu ke tempat pelanggannya secara langsung.
Setiap pengiriman memiliki jumlah berat yang beragam, seperti untuk pelanggan di Purwakarta dikirim sebanyak 70 kilogram perbulan.
Tasikmalaya dan Cianjur sebanyak 30 kilogram perbulan, dan rumah makan di Bandung sebanyak 40 kilogram perbulan.
Adapun daging celeng tersebut dijual pasutri ini dengan harga Rp 50.000 per kilogramnya.
"Keempat rumah makan ini di antaranya juga ada penjual bakso, ini mengakui bahwa daging yang dijualnya tersebut merupakan daging celeng, atau daging babi," jelasnya.
Dioplos dengan daging sapi Menurut Yoris, faktor ekonomi menjadi motif dibalik penjualan babi celeng itu.
Para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.
"Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi. Karena harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi," kata Yoris.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com