Tribun Pringsewu
Main Judi Remi, 4 Warga Pringsewu Digerebek Polisi, Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Empat orang yang terdiri dari buruh dan wiraswasta di Kabupaten Pringsewu meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Empat orang yang terdiri dari buruh dan wiraswasta di Kabupaten Pringsewu meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Pasalnya, keempat orang tersebut melakukan tindak pidana perjudian.
Tiga orang diantaranya berstatus pekerjaan buruh, NR (37) warga Pekon Margakaya, SJ alias Jiyo (55) warga Gunung Kancil Kelurahan Pringsewu Selatan dan JBS alias Uut (52) warga Kelurahan Pajaresuk.
Serta seorang wiraswasta VT (51) warga Kelurahan Pringsewu Utara.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, keempatnya tertangkap Sabtu, 27 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
"Keempatnya digerebek sedang melakukan perjudian kartu remi jenis abok," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.
• 7 Pasien Covid-19 di RSBNH Sudah Pulang ke Rumah, Termasuk Bayi 5 Bulan dan Orangtuanya
• Hingga Juni 2020 Ada 748 Kasus DBD di Bandar Lampung, Masuk 3 Besar Pesebaran Terbanyak se-Lampung
• Sempat Viral, Brimobda Polda Lampung Tularkan Budidaya Lele dan Kangkung Dalam Ember
• Gerak Cepat, Polisi Tangkap 1 Pelaku Pencurian Puluhan Ponsel Senilai Rp 65 Juta di Bandar Lampung
Penangkapan tersebut berdasar informasi dari warga sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) tentang adanya aktifitas perjudian jenis kartu remi.
Setelah dipastikan informasi tersebut ternyata benar, lalu Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang taruhan senilai Rp 780 ribu, dua set kartu remi warna merah dan satu buah besek plastik warna biru.
Keempat pelaku lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)