Pemusnahan Narkoba di Lampung Selatan

6 Bulan, Polres Lampung Selatan Amankan 121,9 Kg Sabu di Bakauheni

Selama kurun bulan Januari hingga Juni lalu, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 121,9 kilogram sabu.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan BB narkoba, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Selama kurun bulan Januari hingga Juni lalu, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 121,9 kilogram sabu.

Barang bukti tersebut didominasi penyelundupan barang terlarang melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.

Tangkapan terbesar terjadi pada Mei 2020 lalu.

Saat itu, Satnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu sebanyak 66 kilogram.

“Selama tahun 2020 sampai dengan Juni ada 121,9 kilogram paket sabu-sabu yang kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi dalam pemusnahan barang bukti narkoba di mapolres baru, Rabu (1/7/2020).

BREAKING NEWS Polres Lampung Selatan Musnahkan 121 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi

Setelah Vonis 17 Tahun karena Narkoba, Bos Angkot Ini Dijerat Pasal Pencucian Uang

Brankas Minimarket di Kotabumi Dibobol Pakai Oli

Sekeluarga Pasien Covid-19 di Lampung Sembuh, Termasuk Bayi 5 Bulan

Tangkapan besar kedua ada pada Februari 2020, yakni sebanyak 38,7 kilogram sabu.

Kemudian diikuti April sebanyak 25,2 kg dan Maret 2 kg.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini telah mendapatkan penetapan dari Kejari Kalianda," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.

Edi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba.

Tidak hanya pada upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Bakauheni, tetapi wilayah Lampung Selatan secara keseluruhan.

“Kami terus meningkatkan upaya memberantas peredaran narkoba di Lampung Selatan. Kita terus berupaya menangkap pada bandar narkoba. Ini menjadi komitmen Polri melindungi generasi penerus dari peredaran narkoba,” imbuh mantan Kapolres Mesuji ini.

Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan bertepatan dalam perayaan HUT Ke-74 Bhayangkara yang digelar di halaman Mapolres Lampung Selatan yang baru, Rabu (1/7/2020).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sebanyak 121,9 kilogram paket sabu, 94 kilogram paket ganja, dan 5.087 butir pil ekstasi.

Edi Purnomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dalam kurun Januari hingga Juni 2020.

Hadir pula Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan dalam enam bulan terakhir,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved