Berita Nasional
Peran Oknum Paspampres dalam Kasus Perusakan Hotel dan Penusukan Babinsa Serda Saputra
total ada tiga anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan Babinsa Serda Saputra.
Namun komunikasi tidak berujung baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.
"Pada saat petugas dari Koramil datang, dalam hal ini babinsa, menemui tersangka. Kemudian terjadilah cekcok karena tersangka ditegor oleh petugas. Tersangka kondisi mabuk tidak terima, tersangka kemudian mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam badik," ucap Eddy.
Serda Saputra ditusuk dari belakang oleh Letda RW.
Akhirnya Serda Saputra gugur saat menjalankan tugas pengamanan wilayah hotel.
Sejauh ini, Pusat Polisi Militer TNI telah mengungkap ada 9 orang yang terlibat kasus ini.
Letda RW, dua oknum TNI AD Sertu H dan Koptu S serta enam orang warga sipil.
Untuk para tersangka dari TNI akan menjalani persidangan di pengadilan militer.
Adapun, barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah senjata api jenis pistol, senjata tajam jenis badik, pakaian dinas TNI, HP korban dan lainnya.
Namun senjata tajam dan dan senjata api masih dalam pemeriksaan.
Sehingga, barang buktinya ditampilkan dalam bentuk foto.
Di dalam foto terdapat keterangan senjata api pistol berjenis SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang merupakan milik oknum TNI Paspamres berinisial Sertu H.
Sertu H juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sertu H berperan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.
"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy.
Selain Sertu H, oknum TNI AD yang terlibat dalan penganiayaan berujung kematian adalah Koptu S.
Dengan demikian, total ada tiga anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penusukan Anggota Babinsa Serda Saputra, Polisi Tangkap Seorang Tersangka"