Kasus Penipuan di Tanggamus

Demi Muluskan Aksi 'Perampokan', Pengusaha di Tanggamus Tusuk Diri Sendiri

Dalam peristiwa itu, ZA mengaku ditusuk pelaku perampokan hingga bersimbah darah. Namun, ternyata itu hanya akal-akalan ZA sendiri.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Sumber Rejo
ZA (32) dan DA (41), warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumber Rejo, diperiksa polisi dalam kasus laporan palsu. 

ZA dilukai oleh perampok.

Dada kanannya ditusuk pisau hingga membuat luka sepanjang 3 cm.

Istri minta pertolongan kepada warga sekitar untuk membawa ZA ke rumah sakit.

Setelahnya, korban membuat laporan ke kepolisian.  

Polsek Sumber Rejo mengungkap perkara penipuan dengan modus perampokan.

Menurut Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto, dalam perkara ini ada dua tersangka ditangkap, yakni ZA (32) dan DA (41), warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumber Rejo.

"Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (curas) dan terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu," ujar Takarinto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (5/7/2020).

Ia mengaku, penyelidikan itu atas laporan tanggal 2 Juli 2020 lalu.

Bersama istrinya, ZA membuat laporan dengan mengaku menjadi korban perampokan.

Dalam perampokan itu, pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengaku kehilangan uang sebesar Rp 100 juta.

Bahkan, istrinya tak tahu jika ZA sedang berpura-pura. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved