Sebulan 3 Warga Lampung Jadi Korban Fintech Ilegal

Masyarakat Lampung, khususnya yang ingin berinvestasi atau meminjam uang, wajib waspada dengan lembaga financial technology (fintech) ilegal.

Ilustrasi
Ilustrasi - Masyarakat Lampung, khususnya yang ingin berinvestasi atau meminjam uang, wajib waspada dengan lembaga financial technology (fintech) ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat Lampung, khususnya yang ingin berinvestasi atau meminjam uang, wajib waspada dengan lembaga financial technology (fintech) ilegal.

Jika tak teliti, bisa tertipu dengan iming-iming pinjaman berbunga ringan hingga imbalan investasi yang besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah merilis temuan 105 fintech peer to peer lending ilegal pada Jumat (3/7/2020) lalu.

Fintech-fintech itu menawarkan pinjaman maupun investasi uang kepada masyarakat via website.

Di Lampung, OJK mencatat rata-rata ada 2-3 korban dalam sebulan yang melapor sebagai korban fintech ilegal.

OJK Lampung Paparkan Modus Fintech Ilegal, Simak Tips Aman Memilih Jasa Keuangan

Kini Tercatat di OJK, Fintech Ini Akan Kerja Sama dengan Lembaga Jasa Keuangan

Harga Emas Hari Ini Sabtu 4 Juli 2020, Simak Harga Beli Logam Mulia dan Harga Jual Logam Mulia

Promo Alfamart Hari Ini 4 Juli 2020, Kebutuhan Rumah Tangga hingga Susu Turun Harga

Ada yang tergiur imbalan besar jika berinvestasi uang dalam jumlah banyak.

Ada pula yang terpikat fasilitas pinjaman uang cepat cair dengan bunga ringan.

"Pada masa pandemi Covid-19 ini, jarang ada temuan fintech ilegal. Tapi sebelum pandemi Covid-19, sekitar 2-3 orang per bulan masuk aduan fintech ilegal," kata Humas OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono, Sabtu (4/7/2020).

Dwi membeberkan modus fintech ilegal yang menjerat korban-korban di Lampung. Satu di antaranya, tawaran imbalan investasi uang yang besar.

"Ada aduan investasi ilegal yang (korbannya) tergiur imbalan hasil yang tinggi. Sebulan bunga 3%, itu 'kan siapa yang tidak mau. Akhirnya (korban) menanamkan uang di situ (fintech ilegal). Sampai 6 bulan dibayar, tapi selanjutnya website-nya hilang, tidak bisa dibuka," ungkapnya.

Modus lainnya adalah tawaran pinjaman uang melalui aplikasi pesan singkat SMS atau aplikasi percakapan WhatsApp.

"Perlu uang, ditawari lewat SMS atau WhatsApp. (Pinjaman) Rp 5 juta, 3 menit cair, dengan iming-iming bunga ringan. Ketika mau ambil, (korban) tidak cek legalitas perusahaan tersebut. Rata-rata Rp 3 juta, 5 juta, 7 juta, sampai 100 juta lebih entitas yang dipinjam," jelasnya.

Untuk modus pinjaman uang ini, beber Dwi, peminjam dikejar-kejar tagihan apabila terlambat membayar utang.

Caranya pun tidak wajar, bahkan sampai meneror.

"Saat kesulitan membayar, ditagih dengan cara tidak wajar. Namanya ilegal, nagihnya juga semau-mau. Setelah itu terjadi, (korban) baru datang ke OJK. Akhirnya kami cek, ternyata tidak terdaftar. Sementara, kami tidak menangani yang tidak terdaftar. Tapi, kami kasih solusi," katanya.

Pihaknya mengarahkan masyarakat yang mengalami intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan dari fintech ilegal untuk melapor ke kepolisian.

"Setiap provinsi ada Satgas Waspada Investasi (SWI). Kami selalu koordinasi, karena Polda (Lampung) juga punya tim cyber. Kalau sudah ranah perbuatan pidana atau perbuatan tidak menyenangkan, ke polda," ujar Dwi. "Kami juga membuat laporan kalau fintech itu belum ada di rilis kami. Kami masukkan ke SWI pusat, nanti yang nutup (Kementerian) Kominfo (Komunikasi dan Informatika)," sambungnya.

Modus berikutnya fintech ilegal, ungkap Dwi, tawaran pinjaman mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP). Koperasi ini menawarkan pinjaman dengan meminta uang di muka. Alasannya, sebagai biaya administrasi.

"Sekarang banyak juga pihak mengatasnamakan (KSP) menawarkan pinjaman. Modusnya beda. Menawarkan Rp 50 juta, minta biaya admin di depan, misalnya Rp 5 juta. Beberapa nasabah terkecoh. Ternyata setelah setor Rp 5 juta, pihak yang meminjamkan uang itu tidak bisa dihubungi lagi," jelas Dwi.

Terkait nilai kerugian para pengadu, pihaknya belum memperoleh data pasti, mengingat aduan tersebut bersifat konsultasi.

"Para nasabah juga tidak memberikan berkas-berkas segala macam," kata Dwi.

105 Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal. Mereka menawarkan pinjaman kepada masyarakat melalui aplikasi percakapan dan pesan singkat di ponsel. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang ini bisa diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat, menyampaikan, fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Tongam. "Pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone," sambungnya.

Tongam menjelaskan, permintaan data pribadi tersebut sangat berbahaya karena bisa digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. "Ini sangat berbahaya, karena data bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," ujarnya.

Adapun total fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani SWI sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 mencapai 2.591 entitas. SWI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak khususnya Polri dalam pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

"Pihak kepolisian sudah tergabung dalam SWI. Semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat," jelas Tongam.

Jangan Mudah Percaya

Terkait fenomena fintech ilegal, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat tidak mudah memercayai jasa pinjaman uang yang ujungnya justru memberatkan. Apabila tak ada jalan lain dan memang harus melakukan pinjaman, masyarakat harus memastikan aplikasi itu terdaftar secara resmi.

"Pastikan fintech yang dimaksud berbadan hukum jelas," ujar Pandra, Sabtu.

Pandra menjelaskan sebuah fintech yang terdaftar secara resmi akan diawasi oleh OJK. Masyarakat bisa mengecek kelegalan fintech melalui website resmi OJK. Jika fintech tersebut memiliki kantor cabang di areal lampung, menurut Pandra, masyarakat sebaiknya mendatangi langsung kantor itu.

"Misal kantornya ada di Lampung, langsung saja datangi untuk memastikan benar benar legal," katanya.

Tips

Kepada masyarakat yang ingin berinvestasi, SWI meminta agar memahami beberapa hal. Pertama, masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan bahwa logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono turut memberikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari tawaran pinjaman dan investasi fintech ilegal.

"Pertama, mesti lihat dulu perusahaan itu terdaftar atau tidak di OJK. Bisa tanya di 157 atau buka website www.sikapiuangmu.ojk.go.id," jelasnya. "Kedua, jangan gali lobang tutup lobang juga. Jangan untuk bayar utang di sana, buka di sini. Ketiga, lihat tingkat suku bunganya dan dendanya," sambung Dwi.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat memilih lembaga jasa keuangan resmi yang terdaftar di OJK.

"Imbauan kami, pinjam itu boleh, kami tidak bisa melarang. Tapi, harus ke lembaga resmi yang terdaftar di OJK dan legalitasnya jelas supaya tidak terkena masalah di belakang dengan hal-hal yang bersifat ilegal," pesannya. (rob/joe)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved