Pelayanan Publik
Syarat Buat KIA atau Kartu Identitas Anak, Simak Juga Biaya dan Syarat Penerbitan KIA
A Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas anak atau disebut KTP Anak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – KIA atau disebut Kartu Identitas Anak dimana anak yang berumur satu hari sampai 17 tahun kurang satu hari, sebenarnya Apa syarat penerbitan KIA dan bagaimana prosedur penerbitan KIA?
Program Kartu Identitas Anak (KIA) sudah berlaku secara nasional mulai tahun 2019.
Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas anak atau disebut KTP Anak.
“KIA diberikan saat anak berusia satu hari saat ia lahir kemudian hingga ia berusia tujuh belas tahun kurang satu hari,” ujar Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).
Apa syarat penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?
Berikut syarat penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) menurut Ahmad Zainuddin.
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Fotocopi Akta Kelahiran.
3. Pas Foto 3 x 4 cm.
• Cegah Kekurangan Stok, Pengadaan Blanko e-KTP Tahun 2020 di Lambar Sebanyak 16 Ribu Keping
Bagaimana prosedur penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?
“Prosedur atau cara membuat penerbitan KIA itu sendiri pemohon datang saja ke kantor Disdukcapil lalu membawa syarat yang telah ditentukan dalam pembuatan Kartu Identitas Anak,” kata Ahmad Zainuddin.
Berikut prosedur penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak).
1. Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Petugas loket memverifikasi data permohonan.
3. Pengambilan Pas Photo atau Scan Pas Photo untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai berusia 17 tahun kurang satu hari, anak berusia kurang dari 5 tahun tanpa Pas Photo.