Pelayanan Publik
Syarat Numpang Nikah 2020, Pihak Wanita Harus Dapat Rekomendasi dari KUA Setempat
Seperti yang diketahui, banyak calon pengantin wanita yang menikah di kediaman calon suami.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut syarat numpang nikah Tahun 2020.
Seperti yang diketahui, banyak calon pengantin wanita yang menikah di kediaman calon suami.
Istilah numpang nikah biasa disebut jika kamu atau pasangan, menikah di lokasi yang bukan daerah tempat tinggalnya.
Adapun syarat numpang nikah Tahun 2020 itu sendiri pihak wanita harus mendapatkan rekomendasi dari KUA tempat di mana ia tinggal.
Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung Mahmuddin Aris Rayusman mengatakan, numpang nikah itu sama halnya pihak wanita menikah dengan pihak pria di mana resepsi atau akadnya dilakukan di tempat pria.
Berikut syarat numpang nikah Tahun 2020, membawa dokumen sebagai berikut:
Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar.
• Cara Buat Surat numpang nikah 2019, Simak syarat, Prosedur, dan Biaya nikah
Fotokopi KTP CPW & CPP sebanyak 2 lembar.
Fotokopi KK CPP & CPW sebanyak 2 lembar.
Surat pengantar RT/RW.
"Selain memenuhi syarat nikah yang telah diatur UU, pihak wanita yang menikah di tempat pihak pria harus mendapatkan rekomendasi dari KUA tempat di mana wanita tinggal," kata Mahmuddin Aris Rayusman.
"Setelah mendapatkan rekomendasi, nantinya si wanita akan mengisi form yang telah diberikan KUA kecamatan tersebut, baru lah pihak wanita dapat menikah di rumah pria, itu sebenarnya penjelasan numpang nikah, " imbuh Mahmuddin Aris Rayusman.
Setelah dokumen tersebut terkumpul, kata Mahmuddin Aris Rayusman, calon pengantin cukup pergi ke KUA setempat untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat tujuan.
Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, lanjut Mahmuddin Aris Rayusman, calon pengantin wanita akan mengisi formulir yang telah diberikan oleh KUA setempat untuk direkomendasikan ke KUA tempat di mana calon pengantin pria tinggal.
Adapun isi dalam form tersebut berupa identitas diri menyangkut Nama, Tanggal Lahir, Alamat dan lainnya yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan UU Perkawinan
Seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Syarat-syarat perkawinan termuat dalam Bab II pasal 6 dan 7 UU RI No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Dikutip dari UU tersebut, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri, bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Berikut syarat-syarat nikah sebagaimana termuat dalam Undang-Undang.
Pasal 6
1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang dalam ayat (2), (3) dan (4), pasal ini atau salah seorang atau. di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
• Syarat numpang nikah 2020, Harus Dapat Rekomendasi dari KUA Kecamatan
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Demikian, Syarat Numpang Nikah 2020, Pihak Wanita Harus Dapat Rekomendasi dari KUA Setempat. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)