Pelayanan Publik
Cara Buat Surat Numpang Nikah, Simak Syarat, Prosedur, dan Biaya Nikah
apabila pernikahan akan digelar tidak sesuai alamat domisili calon pengantin, berikut cara buat surat numpang nikah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Surat pindah nikah atau numpang nikah dilakukan apabila pernikahan akan digelar tidak sesuai alamat domisili calon pengantin, berikut cara buat surat numpang nikah.
Kepada Tribunlampung.co.id pada Jumat (5/4/2019), Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bandar Lampung, Lemra menerangkan, prosedur pengurusan surat nikah antara calon pengantin yang berasal dari kota yang sama, memiliki perbedaan dengan calon pengantin yang berasal dari dua kota yang berbeda.
Simak, cara buat surat numpang nikah.
a. Masing-masing calon pengantin melengkapi persyaratan administrasi untuk menikah sesuai domisilinya, yaitu dengan mengisi formulir N1 sampai formulir N4.
b. Meminta diterbitkan rekomendasi numpang nikah dari KUA kecamatan domisili, yang ditujukan kepada KUA kecamatan tempat dilangsungkan pernikahan.
Biaya Nikah
Ada sejumlah syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin saat mendaftar ke kantor urusan agama (KUA).
• Syarat Nikah 2019, Biaya Nikah, serta Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA
Apa saja syarat nikah?
Kepada Tribunlampung.co.id pada Jumat (5/4/2019), Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bandar Lampung, Lemra mengatakan, prosedur pendaftaran nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
Berikut, ketentuan pendaftaran nikah di KUA.
1. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad dilaksanakan.
2. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja, sebelum dilaksanakan perkawinan.
3. Dalam hal pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.
Berikut, syarat nikah yang menjadi bagian dari prosedur pendaftaran nikah di KUA.
1. Mengisi formulir pendaftaran.