Pelayanan Publik
Cara Buat Surat Numpang Nikah, Simak Syarat, Prosedur, dan Biaya Nikah
apabila pernikahan akan digelar tidak sesuai alamat domisili calon pengantin, berikut cara buat surat numpang nikah.
2. Membawa surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
3. Membawa fotokopi akta kelahiran.
4. Membawa fotokopi KTP.
• Biaya Kursus Pranikah Tahun 2019, Simak Cara Ikut Kursus Pranikah di KUA
5. Membawa fotokopi kartu keluarga.
6. Membawa surat rekomendasi perkawinan dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
7. Persetujuan kedua calon pengantin.
8. Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
9. Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtua atau wali sebagaimana dimaksud di atas meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu.
10. Izin dari pengadilan, dalam hal orangtua, wali, dan pengampu tidak ada.
11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai
umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun.
12. Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota TNI/Polri.
13. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
• Pernah Cerai, 4 Artis Cantik Menikah Lagi dengan Mantan Suami hingga Kondisinya Berubah Drastis
15. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati.
Sementara, Lemra mengungkapkan, biaya nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.