Tribun Bandar Lampung
Tercatat 329 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dewasa hingga Juni 2020
Keberadaan kebijakan RUU Penghapusan Kekerasa Seksual (KS) adalah harapan bagi publik terutama para pendamping korban beserta keluarga korban.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Jelita Kinanti
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pidato Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Bintang Puspayoga, berdasarkan data SIMFONI, Januari 2020 sampai 19 Juni 2020, terdapat 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak baik perempuan maupun laki-laki.
Komnas Perempuan mencatat 406,178 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019, dimana kasus Kekerasan Seksual di ranah publik 2521 kasus dan di ranah privat 2988 kasus.
Data Forum Pengada Layanan (FPL) yang dihimpun dari 25 organisasi, menyatakan bahwa selama pandemi Covid-19 Maret-Mei 2020, dilaporkan 106 kasus kekerasan yang terdokumentasi.
Liputan berita juga menunjukan terjadi begitu banyak kasus kekerasan seksual
terhadap anak dan perempuan, seperti korban kekerasan seksual yang menjadi pelaku pembunuhan, isu kawin paksa di Sumba, NTT; meningkatnya kekerasan seksual di kampus dan banyaknya predator seksual yang dilaporkan.
"Belum lagi kasus terhadap anak-anak laki-laki putra altar yang sudah terjadi selama 20 tahun oleh pembinanya sendiri di Depok. Ini bukti yang sangat jelas bahwa siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual," ujar Direktur Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Sely Fitriani dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin, 6 Juli 2020.
Keberadaan kebijakan RUU Penghapusan Kekerasa Seksual (KS) adalah harapan bagi publik terutama para pendamping korban beserta keluarga korban mengharapkan adanya regulasi yang benar-benar dapat melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual.
RUU Penghapusan KS sendiri sebenarnya adalah bukti bahwa negara telah benar-benar memberikan jaminan rasa aman bagi warga negara agar menjalani kehidupan dan aktivitas sehari-hari dalam rasa aman dan
terlindungi.
Sebab berdasarkan data yang dihimpundari berbagai lembaga juga menunjukan adanya pengembangan trend modus dan locus kekerasan seksual yang terjadi baik di ranah privat
dan publik.
"Dalam memperjuangkan RUU Penghapusan KS ini kami menyadari bahwa proses mengawal telah dilakukan baik oleh komponen masyarakat dan juga rekan-rekan anggota parlemen yang berjuang tak kenal lelah agar RUU Penghapusan KS menjadi kebijakan prioritas," sambung Sely.
Kami pun mengapreasi bahwa dalam situasi yang tidak menentu terkait nasib RUU Penghapusan KS ini, beberapa rekan anggota legislatif yang bekerja pada periode 2014–2019 ini juga melakukan banyak upaya kuat agar kebijakan penghapusan kekerasan seksual tetap diproses.
Berangkat dari situasi ini, jaringan masyarakat sipil yang terus mengawal proses RUU PKS tetap memberikan dukungan penuh kepada Anggota DPR-RI agar dapat bersama-sama memperjuangkan RUU PKS menjadi kebijakan yang diprioritaskan, dirumuskan dan disahkan atas nama kepentingan warga negara dan korban kekerasan seksual di negeri ini, yang menanti keadilan dan perubahan baik bagi kehidupan yang aman dan jauh dari kekerasan.
Kerja kolaboratif dan koordinatif antar masyarakat sipil, legislatif dan pemerintah juga menjadi harapan untuk memperkuat semua upaya-upaya baik mewujudkan keadilan bagi korban.
Kami sungguh mengapresiasi proses yang berjalan, tanpa mengabaikan anggota DPR yang telah berkomitmen dan bekerja keras mendukung RUU ini, namun butuh dukungan lebih banyak untuk pengesahan RUU ini.
Dukungan semangat dan kerjasama juga letakkan pada Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI) agar menjadi simpul kuat di parlemen dalam mengawal RUU yang berpihak pada pemenuhan hak perempuan dan laki-laki korban kekerasan seksual tetap
menjadi perhatian DPR RI.
"Koalisi kami mendesak DPR begitu pula partai-partai yang wakil-wakilnya ada di DPR untuk mendukung pemberian hak korban melalui dukungan pembahasan
RUU Penghapusan KS ini. Besar harapan kami agar Ibu Puan Maharani selaku Pimpinan DPR," ucap Sely. (Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)