Berita Nasional

ILC TV One Selasa Malam Bahas Simsalabim Djoko Tjandra

ILC TV One Selasa 7 Juli 2020 pukul 20.00 WIB bakal membahas tema Simsalabim Djoko Tjandra.

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Twitter
Presiden ILC TV One Karni Ilyas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - ILC TV One Selasa 7 Juli 2020 pukul 20.00 WIB bakal membahas tema Simsalabim Djoko Tjandra.

Demikian diumumkan host ILC TV One Karni Ilyas via akun resmi media sosialnya: Twitter dan Instagram, Senin 6 Juli 2020.

Unggahan Karni Ilyas pun langsung dibanjir beragam komentar dari netizen.

Ada yang mengusulkan tema kasus Jiwasraya hingga nama-nama narasumber yang diundang.

Sebagaimana diketahui, kasus Djoko Tjandra tengah menjadi sorotan publik.

Fahri Hamzah Berikan Pujian ke Susi Pudjiastuti

Sule Didatangi Wanita Cantik Malam-malam, Bilang Hamil dan Minta Tanggung Jawab

Penampilan Serba Hitam Laudya Cynthia Bella di Unggahan Terbaru

Disebut Enggan Dipeluk Jessica Iskandar, Nagita Slavina Buka Suara

Pasalnya, buron kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu diketahui kabur ke luar negeri sejak 2008 silam, mendadak muncul di Indonesia.

Bahkan, Djoko Tjandra disebut telah membuatb e-KTP baru di Grogol Selatan Jakarta.

Djoko melakukan perekaman e-KTP hingga mendapat kartu fisik hanya dalam kurun waktu satu hari.

Dia mengurus sendiri proses administrasinya.

Perintah Tangkap 

Dilansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah menjadi buron sejak 2009.

Permintaan Mahfud diungkapkannya saat dirinya menelepon Jaksa Agung pada Kamis (2/7/2020).

"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra," tegas Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Mahfud menyebut Djoko Tjandra sebagai buronan kelas kakap karena masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Imigrasi Untuk itu, Kejaksaan Agung dan Polri diminta harus segera meringkus Djoko Tjandra.

"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK (peninjauan kembali), lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir dalam pengadilan.

Jika tidak, kata dia, maka PK tidak bisa dilakukan.

Oleh karena itu, ketika Djoko Tjandra mengajukan PK dan hadir di pengadilan, pihaknya meminta polisi dan Kejaksaan Agung langsung menangkapnya.

Dengan begitu, Djoko Tjandra dapat segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut karena Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).( Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved