Tribun Bandar Lampung

PLN Berikan Invoice Penagihan Listik Setiap Bulan, Berikut Caranya

PLN selalu menerbitkan invoice penagihan listrik setiap bulan secara detail kepada pelanggan.

Tayang:
Dokumentasi Humas PLN UID Lampung
Layanan pelanggan atau pengaduan. PLN Berikan Invoice Penagihan Listik Setiap Bulan, Berikut Caranya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perusahaan Listrik Negara (PLN) selalu menerbitkan invoice penagihan listrik setiap bulan secara detail kepada pelanggan.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi membeberkan, invoice penagihan berisi informasi tentang stand akhir dan awal pemakaian, total pemakaian listrik berdasarkan jumlah kwh, rupiah pemakaian tenaga listrik bruto, rupiah kompensasi tingkat mutu pelayanan, hingga jumlah pemakaian tenaga listrik netto.

"Selain itu mengenai jumlah rupiah pemakaian tenaga listrik (PTL) yang ditagihkan, tagihan lainnya yang biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan," ungkap Agung dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (7/7/2020).

Invoice penagihan juga terkait pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya diatur masing-masing daerah, jumlah rupiah PTL ditambah tagihan Lainnya, dan pajak penambahan nilai (PPN).

Untuk mendapatkan invoice ini, sambungnya, pelanggan dapat mendaftarkan alamat email pelanggan ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

Pelanggan hanya perlu menyebutkan ID Pelanggan dan email yang akan digunakan.

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Juli 2020

BREAKING NEWS Polda Lampung Panggil Saksi Korban Pencabulan Oknum LPA Lamtim

BREAKING NEWS Mahasiswa Asal Jabar Jadi Korban Penipuan di Lampung, Mobilnya Dibawa Kabur

Selanjutnya PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan.

Ketika data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invoice pada bulan selanjutnya.

“Kami sangat transparan untuk metode perhitungan tagihan pelanggan, semuanya tertuang secara lengkap melalui email yang akan diterima pelanggan setiap bulan. Ini kami lakukan demi memberikan perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen" jelas Agung.

Dia mengajak pelanggan segera mendaftarkan emailnya agar bisa mendapatkan informasi terperinci terkait biaya tagihan listrik setiap bulannya.

Untuk pelanggan yang tidak memiliki akses internet, invoice rincian tagihan listrik juga bisa didapatkan melalui kantor Unit Layanan Pelanggan terdekat atau melalui Contact Center PLN 123.(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved