Pencabulan Anak di Lampung Timur

BREAKING NEWS Polda Lampung Panggil Saksi Korban Pencabulan Oknum LPA Lamtim

Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung memanggil saksi korban inisial NF (14) warga Lampung Timur, Selasa 7 Juli 2020.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Salah satu pegawai Dinas PPA Provinsi Lampung hendak masuk kedalam Posko Satuan Tugas Perlindungan Anak Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung. BREAKING NEWS Polda Lampung Panggil Saksi Korban Pencabulan Oknum LPA Lamtim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tindaklanjuti laporan laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum di sebuah lembaga pemberdayaan perempuan dan anak Lampung Timur, Polda Lampung periksa pelapor.

Informasi yang dihimpun, Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung memanggil saksi korban inisial NF (14) warga Lampung Timur, Selasa 7 Juli 2020.

Pemanggilan yang dilakukan penyidik Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap NF.

Pantauan Tribunlampung.co.id, NF diperiksa oleh penyidik Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung secara tertutup.

Nampak dari Dinas PPA Provinsi Lampung dan LBH Kota Bandar Lampung tengah mendamping saksi korban dalam pemeriksaan.

Dipaksa Berhubungan Badan

Gadis Korban Pencabulan Oknum LPA Tolak Bantuan Pemprov Lampung

BREAKING NEWS Mahasiswa Asal Jabar Jadi Korban Penipuan di Lampung, Mobilnya Dibawa Kabur

Kisah Pemuda Lampung Masuk 12 Besar JFW 2021 Icons, Brayen Sempat Minder karena Berkulit Hitam

Bukannya melindungi, oknum di sebuah lembaga pemberdayaan perempuan dan anak di Lampung Timur justru menjadi pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Didampingi orang tua dan pendamping hukum, korban inisial Nf (14) warga Lamtim ini melaporkan oknum yang diketahui berinisial DA, ke Mapolda Lampung pada Jumat (3/7/2020) malam.

"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum tersebut," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).

Indra menambahkan, tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari lembaga tersebut. 

Diketahui Nf sebelumnya juga merupakan korban pemerkosaan.

Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan jatuh hukuman vonis 13 tahun penjara.

Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.

Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, Nf malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved