TOPIK
Pencabulan Anak di Lampung Timur
-
Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur dikabarkan menangkap satu pelaku pemuda yang turut melakukan merudapaksa NV (14).
-
Oknum relawan rumah aman DA, mengakui jika sudah sebanyak 4 kali menyetubuhi NV.
-
Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum rumah aman DA ke Kejati
-
Fokus terhadap perkara pencabulan, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup melakukan pengembangan ke TPPO.
-
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap para saksi.
-
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini pihaknya baru melimpahkan berkas perkara tahap satu.
-
Pandra menegaskan berkas perkara yang dilimpahkan saat ini baru tahap satu.
-
Pandra mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku dan korban lain.
-
Kadis PPPA Lampung Theresia Sormin mengatakan, kinerja kepolisian patut diacungi jempol karena terus bekerja mencari pelaku.
-
Pandra menambahkan, tubuh DA bisa saja dipasangi alat pendeteksi atau pelacak semacam GPS.
-
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan adanya dugaan korban serta tersangka lain da
-
Polda Lampung akhirnya buka suara terkait keberadaan DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
-
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini DA sudah ditahan oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.
-
Pertama, Nv dijual oleh DA, oknum relawan (P2TP2A) Lampung Timur, kepada rekannya. Nv dijual setelah DA memerkosanya berkali-kali.
-
DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, dikabarkan menyerahkan diri ke polisi.
-
SY (51) ayah saksi korban mengatakan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung.
-
Rumah Aman Swadaya Masyarakat Lampung Timur disarankan untuk dibekukan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Provinsi Lampung.
-
Tindaklanjuti laporan laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum di sebuah lembaga pemberdayaan perempuan dan anak Lampung Timur, Polda Lampung
-
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Teresia Sormin saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap NF
-
Ada 3 temuan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Damar Lampung.
-
Dinas PPPA Provinsi Lampung serahkan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum LPA Lampung Timur.
-
Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung memanggil saksi korban inisial NF (14) warga Lampung Timur, Selasa 7 Juli 2020.
-
Laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban inisial Nf (14) warga way Jepara, Lampung Timur telah diterima aparat kepolisian.
-
Ayah kandung korban, Sg(51) tak menyangka atas apa yang dialami anaknya Nf (14) selama dititipkan di lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur.
-
Lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi wadah tempat berlindungnya perempuan dan anak, justru menjadi pelaku tindak kekerasan.
-
Oknum Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur justru menjadi pelaku kekerasan seksual.
-
Kasus pencabulan yang dialami Nf warga way Jepara, Lampung Timur ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lamanya
-
Kekerasan seksual yang dialami korban tidak hanya sampai disitu. Ia juga beberapa kali "dijual" oleh DA untuk melayani pria lain.
-
Korban menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui hasil visum di RSUDAM