Berita Lampung

Tidak Setor Uang Penjualan Gabah Rp 64 Juta, Sopir Truk Ditangkap Polres Lampung Timur

Satreskrim Polres Lampung Timur mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan seorang sopir truk.

Dokumentasi Polres Lampung Timur
PENGGELAPAN UANG - Seorang sopir truk berinisial AD (37) ditahan di Polres Lampung Timur karena menggelapkan uang penjualan gabah senilai Rp 64,8 juta, Selasa (18/11/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan seorang sopir truk. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pihaknya menangkap pelaku penggelapan uang berinisial AD (37), warga Desa Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban. 

"Tersangka telah menggelapkan uang penjualan gabah senilai Rp 64.836.000," ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Boyoh menjelaskan, kejadian bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.43 WIB, saat korban AS mengirimkan satu truk berisi gabah dengan berat 9.274 kg ke pabrik padi di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur. 

Untuk pengiriman tersebut, digunakan dokumen pengiriman atas nama AD.

Setelah gabah ditimbang, pabrik lalu membayar dua kali melalui transfer kepada AD.

Namun masalah muncul setelah pembayaran.

AD ternyata tidak menyerahkan uang hasil penjualan gabah kepada AS. 

Merasa dirugikan sebesar Rp 64.836.000, AS melaporkan AD ke Polres Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan korban, Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyidikan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, AD kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

"Polisi sempat memanggil AD sebanyak dua kali, tetapi tersangka tidak hadir tanpa memberikan alasan. Karena tidak ada respons, petugas akhirnya mendatangi rumah AD dan membawa dia ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

"AD kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved