Berita Lampung

Praktisi Hukum Lampung Minta Polisi Taati Putusan MK, Larangan Aktif di Jabatan Non-Polri

Praktisi hukum Lampung mendorong kepolisian taat putusan MK terkait larangan anggota Polri aktif duduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
TAATI PUTUSAN MK - Praktisi Hukum Lampung, Bey Sujarwo saat diwawancarai Tribun Lampung di Kantor Peradi Bandar Lampung, Selasa (18/11/2025). Dia mendorong kepolisian untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Praktisi hukum Lampung Bey Sujarwo mendorong kepolisian untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Menurut Sujarwo, MK telah memutuskan bahwa penugasan polisi aktif di lembaga pemerintahan, sektor swasta, maupun badan usaha milik negara (BUMN) tidak lagi diperbolehkan.

“Putusan MK ini memiliki nilai penting. Polisi aktif yang selama ini menduduki jabatan di pemerintahan atau sektor swasta harus kembali ke institusi Polri,” ujar Bey Sujarwo saat ditemui di Kantor Peradi Bandar Lampung, Selasa (18/11/2025).

Ia menilai, putusan tersebut harus dimaknai secara bijak oleh seluruh anggota Polri, termasuk para perwira yang telah mengabdi lebih dari 35 tahun.

“Sebagai anggota Polri aktif yang sudah lama mengabdi, tentu harus siap menerima dan menaati putusan MK. Putusan ini harus dihormati,” kata Sujarwo.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga memberi kesempatan bagi generasi muda untuk tampil dan mengisi posisi strategis di berbagai instansi.

Sujarwo menyebut putusan MK ini sebagai langkah berani untuk mempertegas batasan kekuasaan dan menjaga keseimbangan dalam politik hukum nasional.

“Jenderal polisi yang sudah mengabdi 35 tahun saatnya kembali berkumpul bersama keluarga, menikmati masa pensiun, dan memberi ruang bagi generasi berikutnya. Itu jauh lebih bijak,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dinamika politik dan kekuasaan membutuhkan keseimbangan serta mekanisme kontrol. Namun, menempatkan polisi aktif di luar institusi Polri bukanlah solusi yang ideal.

Lebih lanjut, Sujarwo meminta agar Polri menjadikan putusan MK ini sebagai momentum introspeksi dan pembenahan internal.

“Harapannya ada reformasi melalui reorganisasi, revitalisasi, reposisi, dan mengembalikan Polri pada jati diri semula,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian adalah milik seluruh masyarakat. Oleh karena itu, Polri harus tetap fokus menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan kepada publik.

“Bayangkan kalau tidak ada polisi. Maka semua pihak harus bersama-sama membangun energi positif agar Polri semakin bermartabat di mata hukum,” pungkas Sujarwo.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved