Pencabulan Anak di Lampung Timur

Pemprov Lampung Apresiasi Kinerja Polda Lampung Amankan Pelaku Pencabulan di Lamtim

Kadis PPPA Lampung Theresia Sormin mengatakan, kinerja kepolisian patut diacungi jempol karena terus bekerja mencari pelaku.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Kadis PPPA Lampung Theresia Sormin (kanan). Pemprov Lampung Apresiasi Kinerja Polda Lampung Amankan Pelaku Pencabulan di Lamtim. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengamankan DA, oknum relawan yang mencabuli gadis di bawah umur di Lampung Timur.

Kadis PPPA Lampung Theresia Sormin mengatakan, kinerja kepolisian patut diacungi jempol karena terus bekerja mencari pelaku.

"Sangat mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dalam mengungkapkan kasus pencabulan tersebut," katanya, Senin (13/7/2020).

Saat ini, lanjut Theresia, pihaknya hanya menunggu penyelidikannya yang dilakukan oleh Polda Lampung.

"Kalau perlindungan kami yang memiliki tanggung jawabnya, sampai saat ini anak beserta ayah dan adiknya sehat," ucap Theresia.

Theresia pun menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa NV kepada pihak kepolisian.

 Kisah Pilu Gadis Lampung Timur, Diperkosa Paman dan Relawan lalu Dijual ke ASN

 BREAKING NEWS Oknum Relawan Cabuli Gadis di Lamtim Ditahan Polda Lampung

 Oknum Relawan Cabul Ditahan Polda Lampung, Pandra: Dia Harus Tanggung Jawab

 Avanza Terjun Bebas, Bos Walet asal Sumsel Tewas di Tol Lampung

Terancam Hukuman Mati

DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, bakal terancam hukuman berlapis hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman," tegasnya, Senin (13/7/2020).

Tak hanya itu, kata Pandra, DA bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar.

"Kemudian diancam hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi," ucapnya.

Pandra menambahkan, tubuh DA bisa saja dipasangi alat pendeteksi atau pelacak semacam GPS.

Fungsinya agar polisi dapat mengetahui posisi DA setiap waktu.

"Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.

Ditreskrimum Polda Lampung menggali keterangan dari tersangka DA untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku dan tersangka lain dalam kasus pencabulan di Lampung Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved