Pencabulan Anak di Lampung Timur
Oknum Relawan Cabul Ditahan Polda Lampung, Pandra: Dia Harus Tanggung Jawab
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ditahan agar tidak melarikan diri.
DA dilaporkan karena diduga telah memerkosa dan menjual mencabuli Nv (14), warga Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selain itu, kami menggali keterangan terhadap tersangka atas apa yang telah diperbuatnya sesuai yang dipersangkakan dalam pasal yang diadukan," ucap mantan Kapolres Kepulauan Meranti Kepri ini, Senin (13/7/2020).
Disinggung hasil pemeriksaan, Pandra belum mau menjelaskan secara rinci.
• BREAKING NEWS Oknum Relawan Cabuli Gadis di Lamtim Ditahan Polda Lampung
• Kisah Pilu Gadis Lampung Timur, Diperkosa Paman dan Relawan lalu Dijual ke ASN
• Duka Keluarga ABK asal Lampung Tewas di Kapal China
• Avanza Terjun Bebas, Bos Walet asal Sumsel Tewas di Tol Lampung
"Namun, DA mengakui jika dia berada di rumah korban pada waktu yang sama, seperti yang dilaporkan dan ada saksi-saksi. Saat ini masih kami kembangkan lagi dan masih fokus di laporan," tegasnya.

Sudah Ditahan
Polda Lampung akhirnya buka suara terkait keberadaan DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Pandra mengatakan, saat ini DA sudah ditahan oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.
Pandra menyebutkan, DA menyerahkan diri pada Jumat (10/7/2020) lalu.
"Atas imbauan dan pemanggilan terhadap DA, pada hari Jumat lalu DA sudah menyerahkan diri," kata Pandra, Senin (13/7/2020).
Setelah menyerahkan diri, DA diperiksa secara intensif oleh petugas Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.
"Dan hari Sabtu (11 Juli 2020) kami tetapkan DA sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegasnya.
Sebelumnya Polda Lampung belum berani mengeluarkan keterangan resmi terkait informasi penangkapan oknum relawan P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.
DA menjadi tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.