Pencabulan Anak di Lampung Timur
Pelimpahan Berkas Perkara ke Jaksa untuk Diteliti
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini pihaknya baru melimpahkan berkas perkara tahap satu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelimpahan berkas untuk diteliti, jika berkas lengkap Polda Lampung langsung limpahkan tersangka ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini pihaknya baru melimpahkan berkas perkara tahap satu.
"Dan kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti jika ada perbaikan kami perbaiki," timpalnya, Kamis 16 Juli 2020.
Lanjutnya, jika tidak ada penambahan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tersangka agar segera disidangkan ditingkat pengadilan.
"Jika tidak ada penambahan berkas akan ke tahap dua atau P21," tegasnya.
Pandra menambahkan tersangka DA akan dijerat pasal 76 d jo 81 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Oknum Cabul Lampung Timur ke Kejati
• BREAKING NEWS Gembong Curanmor Lintas Kabupaten Berhasil Diringkus di Tegineneng
• Pasien Positif Covid-19 di Lampung Utara Bertambah 1
• 11 Motor Disita dari Gembong Curanmor, Masyarakat yang Kehilangan Bisa Datang ke Polres Tuba
"Ancaman hukuman 15 tahun dan tambahan sepertiga jika dia orang yang berpengaruh dalam melindungi korbannya, jadi bisa diancam hukuman mati," tandasnya.
Limpahkan Berkas Perkara
Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum rumah aman DA ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis 16 Juli 2020.
"Iya hari ini akan diberikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Pandra.
Pandra menegaskan berkas perkara yang dilimpahkan saat ini baru tahap satu.
"Saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama, karena sudah memenuhui syarat formil dan materil," tandasnya.
Terancam Hukuman Mati
DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, bakal terancam hukuman berlapis hingga hukuman mati.
