Pencabulan Anak di Lampung Timur

BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Oknum Cabul Lampung Timur ke Kejati

Pandra menegaskan berkas perkara yang dilimpahkan saat ini baru tahap satu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancara. BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Oknum Cabul Lampung Timur ke Kejati 

TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum rumah aman DA ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis 16 Juli 2020.

"Iya hari ini akan diberikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Pandra.

Pandra menegaskan berkas perkara yang dilimpahkan saat ini baru tahap satu.

"Saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama, karena sudah memenuhui syarat formil dan materil," tandasnya.

Terancam Hukuman Mati

BREAKING NEWS Oknum Relawan Cabuli Gadis di Lamtim Ditahan Polda Lampung

BREAKING NEWS Gembong Curanmor Lintas Kabupaten Berhasil Diringkus di Tegineneng

Pasien Positif Covid-19 di Lampung Utara Bertambah 1 

11 Motor Disita dari Gembong Curanmor, Masyarakat yang Kehilangan Bisa Datang ke Polres Tuba

DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, bakal terancam hukuman berlapis hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman," tegasnya, Senin (13/7/2020).

Tak hanya itu, kata Pandra, DA bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar.

"Kemudian diancam hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi," ucapnya.

Pandra menambahkan, tubuh DA bisa saja dipasangi alat pendeteksi atau pelacak semacam GPS.

Fungsinya agar polisi dapat mengetahui posisi DA setiap waktu.

"Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.

Ditreskrimum Polda Lampung menggali keterangan dari tersangka DA untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku dan tersangka lain dalam kasus pencabulan di Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan adanya dugaan korban serta tersangka lain dalam perkara ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved