Pencabulan Anak di Lampung Timur

Pelimpahan Berkas Perkara ke Jaksa untuk Diteliti

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini pihaknya baru melimpahkan berkas perkara tahap satu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polda Lampung
Anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyerahan berkas. Pelimpahan Berkas Perkara ke Jaksa untuk Diteliti 

Oleh karena itu, pihaknya sedang memberikan kesempatan kepada para tim penyidik untuk mengungkap terhadap peristiwa pidana yang terjadi. 

"Juga berikan kesempatan kepada tersangka dan kerabatnya agar kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang terjadi agar perkara semakin terang," ujarnya, Sabtu (11/7/2020). 

"Doakan saja, semoga proses berkas perkara cepat, tepat, dan akurat terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka DA ini," terangnya. 

Oleh karena itu, lanjut Pandra, berikan kesempatan bagi penyidik agar fokus dalam penanganan tindak pidana pencabulan ini. 

"Semoga cepat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan dengan vonis hukuman majelis hakim terhadap terpidana," katanya. 

Sementara itu, Anugerah Prima Utama dari LBH Bandar Lampung enggan memberikan keterangan terkait informasi penyerahan diri DA. 

Menurutnya, hal itu biarlah menjadi wewenang penyidik yang menangani perkaranya. 

TONTON JUGA:

"Informasinya memang seperti itu. Tapi kami tidak punya dasar untuk membeberkan ke publik. Silakan konfirmasi ke penyidiknya langsung," ungkap Prima. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved