Pencabulan Anak di Lampung Timur

Bisa Dipasang Pelacak, Oknum Relawan Cabul Lampung Timur Terancam Hukuman Mati

Pandra menambahkan, tubuh DA bisa saja dipasangi alat pendeteksi atau pelacak semacam GPS.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancara awak media terkait penahanan tersangka pencabulan, Senin (13/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, bakal terancam hukuman berlapis hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman," tegasnya, Senin (13/7/2020).

Tak hanya itu, kata Pandra, DA bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar.

"Kemudian diancam hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi," ucapnya.

Kisah Pilu Gadis Lampung Timur, Diperkosa Paman dan Relawan lalu Dijual ke ASN

BREAKING NEWS Oknum Relawan Cabuli Gadis di Lamtim Ditahan Polda Lampung

Oknum Relawan Cabul Ditahan Polda Lampung, Pandra: Dia Harus Tanggung Jawab

Avanza Terjun Bebas, Bos Walet asal Sumsel Tewas di Tol Lampung

Pandra menambahkan, tubuh DA bisa saja dipasangi alat pendeteksi atau pelacak semacam GPS.

Fungsinya agar polisi dapat mengetahui posisi DA setiap waktu.

"Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.

Ditreskrimum Polda Lampung menggali keterangan dari tersangka DA untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku dan tersangka lain dalam kasus pencabulan di Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan adanya dugaan korban serta tersangka lain dalam perkara ini.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ada (pelaku dan korban lain), maka kami kembangkan. Yang jelas, kasus ini harus (diselesaikan) cepat, tepat, dan akurat, hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa, sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," sebutnya di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).

Pandra menjelaskan, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dengan ancamanan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan juga di dalam ancaman UU No 17 Tahun 2016 dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Dengan penambahan sepertiga jika dia seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan untuk melindungi," bebernya.

DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ditahan agar tidak melarikan diri.

DA dilaporkan karena diduga telah memerkosa dan menjual mencabuli Nv (14), warga Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved