Pencabulan Anak di Lampung Timur

Identitas DA Bakal Dibuka, Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lamtim

Pandra mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku dan korban lain.

Tayang:
Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancara awak media terkait penahanan tersangka pencabulan, Senin (13/7/2020). Identitas DA Bakal Dibuka, Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lamtim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya buka suara atas keberadaan DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang memperkosa Nv.

DA ternyata sudah ditahan sejak Jumat (10/7/2020).

"Atas imbauan dan pemanggilan kepolisian, DA menyerahkan diri pada Jumat. Setelahnya Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap DA secara intensif. Lalu pada Sabtu, DA ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (13/7/2020).

Menurut Pandra, DA ditahan agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat pemeriksaan, kata Pandra, DA mengakui jika dia berada di rumah korban seperti yang dilaporkan dan ada saksi-saksi.

Pandra mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku dan korban lain.

Bisa Dipasang Pelacak, Oknum Relawan Cabul Lampung Timur Terancam Hukuman Mati

Asisten II Tersangka Baru KPK, Pengembangan Kasus Korupsi Eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan

Sekkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen oleh KPK

Kadiskes Tegas Sebut Lapo Tuak Bukan Klaster Penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung

Karena itu, saat ini sedang dilakukan pengembangan kasus.

"Yang jelas ini harus cepat, tepat, dan akurat hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa. Sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," sebutnya.

DA terancam hukuman sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, dimana hukumannya maksimal 15 tahun.

Selain itu, DA juga bakal terancam hukuman berlapis hingga mati.

"Karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman," tegas Pandra.

DA juga bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, identitas pelaku juga akan dibuka agar tidak ada korban lagi.

Tidak hanya itu, DA juga terancam akan dipasangi alat pendeteksi terhadap dirinya agar dapat diketahui dimana lokasi keberadaannya setiap waktu.

"Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved