Tribun Lampung Selatan
Asisten II Tersangka Baru KPK, Pengembangan Kasus Korupsi Eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan
KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Informasi yang berkembang pada Senin (13/7/2020) malam, satu pejabat Pemkab Lampung Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Hermansyah Hamidi, yang saat ini menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel.
Tim KPK sebanyak tujuh orang diketahui mendatangi Pemkab Lamsel pada Senin siang.
Mereka melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni Kantor Bupati dan Kantor Kadis PUPR Lamsel.
Informasi mengenai penetapan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka baru kasus suap proyek infrastruktur Lampung Selatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan KPK 1 Juli 2020.
Surat tersebut menyebutkan, penyidikan dimulai per 30 Juni 2020.
• Sekkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen oleh KPK
• KPK Benarkan Geledah 2 Kantor di Lampung Selatan, Plt Jubir: Kami Kumpulkan Alat Bukti
• ABK Asal Lampung yang Tewas di Kapal China Belum Bisa Pulang, Polisi Ungkap Kendalanya
• Kadiskes Tegas Sebut Lapo Tuak Bukan Klaster Penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung
Hermansyah disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang dilakukan bersama-sama dengan Bupati (kala itu) Zainudin Hasan.
Saat kejadian, Hermansyah menjabat Kepala Dinas PUPR Lamsel.
Terkait langkah KPK menetapkan tersangka baru dari pejabat eselon II tersebut, Pemkab Lampung Selatan akan mengikuti dan patuh pada proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, mengatakan sejauh ini ia belum mendapatkan informasi terkait adanya pejabat eselon II yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Tetapi kita akan ikuti proses hukum yang ada di KPK,” katanya, Senin malam, via telepon.
Nama Hermansyah memang berkali-kali muncul dalam persidangan kasus Zainudin Hasan.
Malah dalam putusan hakim ketika menjatuhkan vonis kepada Zainudin, disebutkan bahwa Zainudin Zainudin terbukti menerima suap bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.
Sedangkan jaksa dari KPK dalam tuntutannya menyebut Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Total suap yang diduga diterima Zainudin senilai sekitar Rp 72 miliar.