Pencabulan Anak di Lampung Timur
Pelaku Pencabulan di Lampung Timur Dikabarkan Serahkan Diri, Polda Lampung Belum Tahu
DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, dikabarkan menyerahkan diri ke polisi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, dikabarkan menyerahkan diri ke polisi.
DA diduga mencabuli NF (14), warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun.
Namun, Polda Lampung belum mengetahui keberadaan DA.
Saat dikonfimasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum mengetahui jika DA menyerahkan diri.
"Belum dapat infomasi. Saya cek dulu," kata Pandra kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (10/7/2020).
• Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri
• Bukan Hanya Ditodong, Pekerja Wanita Pabrik Gula juga Dicabuli di Kebun Tebu
• Kumpul Bareng Berujung Pencabulan Remaja Belasan Tahun di Pugung
• Mandi di Laut, 2 Gadis Pematang Sawa Ditodong dan Dilukai 2 Pria
Kendati demikian, Pandra menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada DA.
"Ini masih pemanggilan pertama. Tapi jika ada yang tahu keberadaannya di mana, silakan diinformasikan," tandasnya.
Kasus ini mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim LPSK pun turun langsung ke Lampung untuk menangani kasus pencabulan ini, Jumat (10/7/2020).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mendatangi Kapolda Lampung sebagai upaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban.
Edwin mengatakan, pihaknya terjun ke Lampung setelah mendapatkan informasi adanya tindak kekerasan terhadap anak.
"Dan secara resmi kuasa hukumnya dari LBH Bandar Lampung minta perlindungan korban, maka kami ke Lampung untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan," kata Edwin.
Masih kata Edwin, pihaknya juga menerjunkan tim investigasi ke lapangan sebagai langkah awal pemberian perlindungan terhadap korban.
"Tujuannya melihat serta mengetahui langsung tingkat keamanan serta psikologis korban. Ini dilakukan untuk penyembuhan serta melihat track record korban," ucapnya.
"Dan kami sudah mengetahui. Saat ini perjalanan penyidikan kasus masih on track. Kami harus menunggu proses berjalan agar bisa terang-benderang," ucapnya.