Tribun Tanggamus

Mandi di Laut, 2 Gadis Pematang Sawa Ditodong dan Dilukai 2 Pria

YI membekap korban dan membenturkan kepalanya ke tembok semen bak penampungan air. Akibatnya, Juraida mengalami luka-luka dan trauma.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Polisi menangkap seorang pelaku perampasan di pantai Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PEMATANG SAWA - Tim gabungan Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku perampasan ponsel dan uang pengunjung pantai di Dusun Baturaja, Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa.

Kapolsek Pematang Sawa Inspektur Dua Ahmad Junaidi menjelaskan, penangkapan pelaku bernama Megi Hendrawan (19) dilakukan bersama anggota Polsek Pematang Sawa, Tekab 308, dan Unit 4 Krim Intelkam Polres Tanggamus.

"Tersangka Megi ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," kata Junaidi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (10/7/2020).

Sementara rekan Megi berinisial IY saat ini masih diburu petugas.

Keduanya dilaporkan telah merampas dua gadis pengunjung pantai pada Minggu (5/7/2020) lalu.

Bukan Hanya Ditodong, Pekerja Wanita Pabrik Gula juga Dicabuli di Kebun Tebu

Ditangkap Seusai Jambret Ponsel Wanita, Residivis Ini Nyaris Diamuk Massa

Kumpul Bareng Berujung Pencabulan Remaja Belasan Tahun di Pugung

Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama

Korbannya adalah Juraida (24) dan Diana Sari (21), warga Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawa.

Saat itu sedang mandi di laut, korban didatangi dua pria yang mengenakan masker.

Mereka langsung menodong korban.

"Para pelaku tergolong sadis. Sebab, mereka menodongkan pisau, bahkan membenturkan salah satu korban Juraida ke tembok bak penampungan air," kata Junaidi.

Megi menodongkan pisau ke korban Diana dan mengambil uang sebesar Rp 104 ribu yang berada di saku kantong bajunya.

Sementara YI merampas ponsel milik korban Juraida.

YI membekap korban dan membenturkan kepalanya ke tembok semen bak penampungan air.

Akibatnya, Juraida mengalami luka-luka dan trauma.

"Korban Juraida sempat berusaha lari, namun berhasil ditangkap YI yang kemudian merampas ponsel merek Xiaomi Redmi 6A warna hitam," jelas Junaidi.

Dalam kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,45 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved