Tribun Tanggamus
Mandi di Laut, 2 Gadis Pematang Sawa Ditodong dan Dilukai 2 Pria
YI membekap korban dan membenturkan kepalanya ke tembok semen bak penampungan air. Akibatnya, Juraida mengalami luka-luka dan trauma.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Polisi menangkap seorang pelaku perampasan di pantai Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 6A warna hitam dan sebilah badik dari tangan tersangka Megi.
Dalam keterangannya, Megi mengaku awalnya hanya nongkrong di pantai bersama IY, sekitar pukul 17.00 WIB.
Selang 30 menit kemudian, kedua korban tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itulah, kata Megi, IY merencanakan niat jahat.
Sementara Megi mengaku hanya ikut-ikutan menodongkan pisau.
Atas perbuatannya, Megi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Berita Terkait