Tribun Lampung Tengah

Bukan Hanya Ditodong, Pekerja Wanita Pabrik Gula juga Dicabuli di Kebun Tebu

Modus pelaku bernama Trimo (35), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, ini terbilang nyeleneh.

Tayang:
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Seputih Mataram
Trimo dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH MATARAM - WD (29), seorang wanita yang bekerja di pabrik gula PT Gula Putih Mataram (GPM), Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, menjadi korban pencabulan sekaligus penodongan, Senin (6/7/2020) lalu.

Modus pelaku bernama Trimo (35), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, ini terbilang nyeleneh.

Selain ingin mengambil harta benda, ia juga mencabuli korban.

Menurut kesaksian WD kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, saat itu ia sedang menuju kebun tebu untuk bekerja dengan mengendarai motor.

Setiba di tengah perkebunan tebu, korban tiba-tiba ditarik seseorang dari belakang.

Kumpul Bareng Berujung Pencabulan Remaja Belasan Tahun di Pugung

Pelaku Curanmor di Blambangan Umpu Diringkus di Rumah Mertuanya

Sedang Nongkrong, 2 Pemuda Palas Kedapatan Bawa Senpi Rakitan dan Kunci T

UPDATE Corona di Lampung, Kasus Positif Bertambah 2, Sembuh 4 Orang

"Saya tiba-tiba dibekap oleh pelaku dari belakang. Terus ditodongkan arit ke arah leher sambil bilang saya gak usah teriak," kata WD.

Setelah itu, korban ditarik pelaku ke tengah kebun sawit seraya dijatuhkan ke tanah.

Pelaku langsung menimpa tubuh korban sambil mengancam dengan sajam.

"Sambil terus mengancam saya dengan arit, pelaku berusaha terus menciumi pipi dan wajah saya. Tapi saya berontak, mengelak," imbuhnya.

Korban meminta pelaku mengambil barang-barang berharganya asal mau melepaskannya.

Akhirnya pelaku mengambil ponsel Oppo A3S warna hitam, uang tunai, tas, dompet korban.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, menerangkan, Trimo beraksi pada Senin (6/7/2020) lalu.

Pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya.

"Saat itu korban langsung melapor kepada pihak keamanan PT GPM dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram," ujar Iptu Jepri Saifullah, Jumat (10/7/2020).

Saat dilakukan pengejaran, pelaku ternyata masih berada di areal perkebunan tebu.

Ia diamankan bersama barang bukti berupa ponsel Oppo A3S milik korban dan sebilah arit.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved