Tribun Lampung Selatan

Sedang Nongkrong, 2 Pemuda Palas Kedapatan Bawa Senpi Rakitan dan Kunci T

Dua warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diamankan polisi karena kedapatkan membawa senjata api rakitan jenis revolver.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dua warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diamankan polisi karena kedapatkan membawa senjata api rakitan jenis revolver. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Dua warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diamankan polisi karena kedapatkan membawa senjata api rakitan jenis revolver.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona mengatakan, kedua pemuda tersebut yakni DA (22), warga Desa Tanjungsari, dan NH (22), warga Desa Rejomulyo.

Keduanya diamankan saat Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan patroli di sekitaran Kalianda, Rabu (8/7/2020).

Mereka saat itu sedang nongkrong di sekitaran eks Hotel 56, Desa Kedatong, Kalianda.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan enam amunisi di dalamnya. Senjata api rakitan ini disimpan di dalam tas kecil,” ujarnya, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Jumat (10/7/2020).

Aksi Curanmor di Depan Indomaret Antasari Terekam CCTV, Pelaku Santai Petik Motor Korban

IRT di Lampung Tengah Dengar Suara Letusan Senpi saat Sekelompok Orang Serang Rumahnya

Kumpul Bareng Berujung Pencabulan Remaja Belasan Tahun di Pugung

Flyover Sultan Agung 10 Persen, Saat Ini Fokus Pelebaran Jalan

Menurut Tri Maradona, kedua pria itu diduga berencana melakukan pencurian kendaraan bermotor (curian).

Pasalnya, keduanya juga kedapatan membawa kunci T dan korek api berbentuk pistol.

Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Lampung Selatan.

“Diduga keduanya hendak melakukan tindak kejahatan. Karena selain senpi rakitan, petugas juga mendapati adanya kunci T,” terang Tri Maradona.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sebelumnya sempat melakukan perampasan ponsel dan uang di wilayah Pantai Ketang, Kalianda.

Keduanya juga merencanakan aksi kejahatan di sekitaran Kalianda.

Tidak menutup kemungkinan, keduanya pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya.

“Untuk sementara keduanya dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tri Maradona. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved