Tribun Way Kanan

Pelaku Curanmor di Blambangan Umpu Diringkus di Rumah Mertuanya

Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Way Kanan
AC alias Pak Wek, warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, diamankan Tekab 308 Polres Way Kanan karena mencuri motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu.

Tersangka berinisial AC alias Pak Wek, warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana menjelaskan, AC beraksi pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ia mencuri sepeda motor milik Khusnul Khotimah (28), warga Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Korban baru menyadari ketika akan memasukkan motor Honda Beat warna biru putih nopol BE 4670 V.

Aksi Curanmor di Depan Indomaret Antasari Terekam CCTV, Pelaku Santai Petik Motor Korban

Sedang Nongkrong, 2 Pemuda Palas Kedapatan Bawa Senpi Rakitan dan Kunci T

UPDATE Corona di Lampung, Kasus Positif Bertambah 2, Sembuh 4 Orang

Kumpul Bareng Berujung Pencabulan Remaja Belasan Tahun di Pugung

“Motor sudah tidak ada. Diduga, pelaku mencuri dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T,” kata Devi, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Jumat (10/7/2020).

AC ditangkap polisi, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 00.10 WIB, saat berada di rumah mertuanya di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kirinya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

“Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap AKP Devi Sujana. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved