Tribun Bandar Lampung
Ditangkap Seusai Jambret Ponsel Wanita, Residivis Ini Nyaris Diamuk Massa
Warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ini kembali beraksi dengan merampas ponsel seorang wanita di depan RS Betik Hati, Jagabaya II, Way Halim, Ba
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pernah mendekam selama dua tahun di balik jeruji besi tak membuat Dapri (27) jera.
Warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ini kembali beraksi dengan merampas ponsel seorang wanita di depan RS Betik Hati, Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung, Kamis (9/7/2020) petang.
Namun, kali ini Dapri bernasib apes.
Sang residivis nyaris babak belur dihajar massa lantaran motor yang dikendarai oleng saat berusaha membawa kabur ponsel korban.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, awalnya pelaku sempat kabur ke arah Gunung Sulah.
• Polisi Tangkap Jambret di Lampung Utara, Pelaku Pepet Korban lalu Tendang Motornya
• Berebut Ponsel dengan 2 Pria, Pemilik Warung Pecel di Way Kanan Terseret 10 Meter
• Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama
• Bukan Hanya Ditodong, Pekerja Wanita Pabrik Gula juga Dicabuli di Kebun Tebu
Namun karena arus lalu lintas cukup ramai, pelaku kesulitan menghindari kejaran polisi.
"Sekira pukul 17.30 WIB anggota kami bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek, Jumat (10/7/2020).
Kapolsek menerangkan, modus yang digunakan pelaku adalah memepet motor korban.
Saat itu, korban yang diketahui bernama Mari Indah (17) sedang berboncengan dengan temannya.
Melihat korban sedang asyik bermain ponsel di atas motor, pelaku langsung beraksi.
"Kami menemukan barang bukti satu unit ponsel Realme C3. Dari interogasi akhirnya pelaku mengaku ponsel itu milik korban," jelasnya.
Selain mengamankan ponsel korban, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 2657 ABA yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dapri mengaku ini merupakan kali ketiga ia melakukan penjambretan.
Dua TKP sebelumnya, termasuk yang membuatnya dipenjara, berada di seputaran Pahoman.
Pria yang pernah mendekam di Lapas Way Huwi ini berdalih tak punya niat untuk menjambret.
"Kebetulan saya lagi naik motor. Waktu itu di jalan lihat dia (korban) dibonceng sambil main HP. Di situlah muncul niat saya untuk ambil itu HP," katanya.
Dapri mengaku berencana menjual ponsel tersebut untuk modal usaha.
"Rencananya mau saya jual. Buat tambahan modal usaha," katanya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
