Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri

Gadis belia berinisial NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, ibaratnya lepas dari mulut harimau malah masuk ke dalam mulut

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, menjadi korban pencabulan oleh paman dan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gadis belia berinisial NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, ibaratnya lepas dari mulut harimau malah masuk ke dalam mulut buaya.

Itu peribahasa yang artinya kira-kira sama dengan sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Dua kali dia mengalami perbuatan tak senonoh.

Pertama kali dilakukan oleh Lu (45), pamannya sendiri, pada November 2019 lalu.

Kasus itu terungkap.

Oknum Pendamping Rumah Aman Lampung Timur Jadi Tersangka Pencabulan

Kasus Pencabulan, Dinas PPA: Lamtim Belum Punya Rumah Aman

Korban Sering Diajak Masturbasi, Aksi Pencabulan Guru Silat di Pringsewu Terbongkar

Ambil 4 Kg Ganja, Tukang Parkir di Pringsewu Cuma Diupah Rp 200 Ribu

Nf (kanan), korban pencabulan, saat berada di LBH Bandar Lampung.
Nf (kanan), korban pencabulan, saat berada di LBH Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Lu si harimau ditangkap, lalu disidang di pengadilan negeri setempat.

Datang DA bak dewa penolong.

Dengan menggunakan lembaga yang dikelola oleh relawan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ia mendampingi NF di persidangan dan juga di luar persidangan.

Celaka, DA ini ternyata si buaya.

Ia melakukan perbuatan tak senonoh kepada NF, berkali-kali, dengan dalih melindunginya di rumah aman, padahal itu adalah rumahnya sendiri.

Di Lampung Timur sejauh ini belum ada rumah aman yang dikelola pemerintah.

Hari-hari ini cerita tentang nasib tragis DA menghiasi pemberitaan media massa lokal maupun nasional, apatah itu media cetak, media elektronik, maupun media sosial.

Polda Lampung kini memburu DA yang sejak Rabu (8/7/2020) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hari-hari NF seharusnya penuh dengan keceriaan, sama seperti gadis remaja seusianya.

Ia tinggal bersama ayahnya, Sug, dan adiknya yang masih berusia 3 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved