Tribun Lampung Timur

Oknum Pendamping Rumah Aman Lampung Timur Jadi Tersangka Pencabulan

Polda Lampung telah menetapkan DA, oknum pendamping rumah aman Lampung Timur, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung telah menetapkan DA, oknum pendamping rumah aman Lampung Timur, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

DA dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NF (14), warga Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil visum dan keterangan saksi yang diambil kemarin pihaknya langsung melakukan gelar perkara.

"Baru selesai semalam, dan dari hasil konstruksi pasal yang disangkakan dan unsur yang terpenuhi serta alat dan barang bukti yang ada, sudah patut diduga dari pada terlapor ini sebagai orang tersangka," tegas Pandra, Rabu (8/7/2020).

Kata Pandra, saat ini pihaknya tengah mencari tersangka.

Oknum Petugas Lembaga Anak di Lampung Perkosa dan Jual Remaja Korban Pencabulan

BREAKING NEWS Belasan Murid Perguruan Silat di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan 

BNNP Lampung Sergap Tukang Parkir saat Ambil Paket Ganja di Ekspedisi

Pengikut Aliran Sesat di Punggur Ritual Pakai Makam Kosong Tiap Malam

"Dan kami berkeinginan di mana pun tersangka berada, bersedia mempertanggunjawabkan perbuatannya," sebutnya.

Disinggung apakah akan ada tersangka lainnya mengingat pelapor NF pernah diperdagangkan, Pandra mengaku pihaknya saat ini masih fokus terhadap laporan atas terlapor.

"Nanti kami kembangkan dulu apakah dalam proses penyidikan ada tersangka lain kami proses, karena sudah jelas perlindungan anak adalah prioritas jangan sampai ada pelaku-pelaku pelecehan wanita dan anak-anak yang membutuhkan perhatian negara," tandasnya.

Adapun pasal yang disangkapan terhadap tersangka yakni pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved