Tribun Lampung Timur

Oknum Petugas Lembaga Anak di Lampung Perkosa dan Jual Remaja Korban Pencabulan

Seorang remaja perempuan di Lampung Timur diduga menjadi korban pemerkosaan oknum petugas lembaga pemberdayaan perempuan dan anak.

Tribunlampung.co.id/Joviter
N (kanan), korban pemerkosaan, didampingi LBH Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang remaja perempuan di Lampung Timur diduga menjadi korban pemerkosaan oknum petugas lembaga pemberdayaan perempuan dan anak.

Didampingi orangtua dan pendamping hukum, korban berinisial N (14) melapor ke Polda Lampung.

Kepolisian menyatakan akan mengusut kasus ini.

Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut diterima Polda Lampung, Jumat (3/7/2020) malam, dengan nomor laporan STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

Indra Jarwadi, pendamping hukum yang juga Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung menyatakan terlapor disangkakan pasal 76 b dan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

BREAKING NEWS Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu

Janda di Pringsewu Kaget Ada Pria Masuk Kamarnya Tengah Malam

Bocah di Kotabumi Dicabuli Pria Kesepian

BREAKING NEWS Bukannya Melindungi, Anak Korban Perkosaan di Lamtim Malah Dicabuli Oknum Kepala UPT 

Untuk melengkapi berkas laporan, korban menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Sabtu (4/7/2020) siang.

"Sudah dilakukan visum. Kami menunggu hasilnya," kata Indra.

Indra mengungkapkan dugaan pemerkosaan bermula saat korban menjalani program pendampingan di lembaga pemberdayaan perempuan dan anak di Lamtim tersebut pada akhir 2019.

N sebelumnya telah menjadi korban pemerkosaan.

Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan hukuman 13 tahun penjara.

Di lembaga itu tepatnya di rumah aman, beber Indra, N menjalani pemulihan psikis maupun mental.

Namun, bukannya mendapat perlindungan yang layak, N diduga malah menjadi korban pemerkosaan belasan kali oleh oknum di lembaga tersebut.

"Terakhir, pelaku kembali melakukan perbuatannya pada 28 Juni. Saat itu, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," ujar Indra.

Korban sendiri mengaku tak hanya diperkosa, tetapi juga beberapa kali "dijual" kepada pria lain.

"Salah satunya ke pegawai rumah sakit. Saya dijemput, terus diajak ke hotel," kata N, Sabtu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved