Tribun Lampung Utara
Bocah di Kotabumi Dicabuli Pria Kesepian
Polres Lampung Utara meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial SB (42), warga Kelurahan Bantuanan, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban nomor 626/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU tanggal 30 Juni 2020.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu rumah kerabatnya," kata AKP Gigih, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Minggu (5/7/2020).
Dijelaskannya, pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi undang-undang.
• BREAKING NEWS Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu
• BREAKING NEWS Bukannya Melindungi, Anak Korban Perkosaan di Lamtim Malah Dicabuli Oknum Kepala UPT
• Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Minggu 5 Juli 2020
• Sebulan 3 Warga Lampung Jadi Korban Fintech Ilegal
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/5/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
"Aksinya dilakukan di rumah ayuk (kakak perempuan) pelaku di daerah Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan," tambahnya.
Kejadian bermula saat korban bersama ibunya berada di sebuah warung.
Lalu pelaku datang ke warung tersebut dan mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan ibu korban.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB datang dengan diantar pelaku.
Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut, korban bersama orangtuanya melapor ke Polres Lampung Utara dan telah kita tindak lanjuti," jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, pelaku diamankan oleh petugas Unit PPA Polres Lampung Utara di dekat Stasiun Kotabumi, Kelurahan Cempedak, Lampung Utara.
"Saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Lampung Utara," ujarnya.
Dalam pengakuannya di hadapan penyidik, SB melakukan perbuatan itu karena kesepian.
Alasannya, saat ini istrinya berada di Palembang.
"Dia pakai jari tangannya untuk mencabuli korban," kata Gigih. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)