Sebulan 3 Warga Lampung Jadi Korban Fintech Ilegal

Masyarakat Lampung, khususnya yang ingin berinvestasi atau meminjam uang, wajib waspada dengan lembaga financial technology (fintech) ilegal.

Ilustrasi
Ilustrasi - Masyarakat Lampung, khususnya yang ingin berinvestasi atau meminjam uang, wajib waspada dengan lembaga financial technology (fintech) ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat Lampung, khususnya yang ingin berinvestasi atau meminjam uang, wajib waspada dengan lembaga financial technology (fintech) ilegal.

Jika tak teliti, bisa tertipu dengan iming-iming pinjaman berbunga ringan hingga imbalan investasi yang besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah merilis temuan 105 fintech peer to peer lending ilegal pada Jumat (3/7/2020) lalu.

Fintech-fintech itu menawarkan pinjaman maupun investasi uang kepada masyarakat via website.

Di Lampung, OJK mencatat rata-rata ada 2-3 korban dalam sebulan yang melapor sebagai korban fintech ilegal.

OJK Lampung Paparkan Modus Fintech Ilegal, Simak Tips Aman Memilih Jasa Keuangan

Kini Tercatat di OJK, Fintech Ini Akan Kerja Sama dengan Lembaga Jasa Keuangan

Harga Emas Hari Ini Sabtu 4 Juli 2020, Simak Harga Beli Logam Mulia dan Harga Jual Logam Mulia

Promo Alfamart Hari Ini 4 Juli 2020, Kebutuhan Rumah Tangga hingga Susu Turun Harga

Ada yang tergiur imbalan besar jika berinvestasi uang dalam jumlah banyak.

Ada pula yang terpikat fasilitas pinjaman uang cepat cair dengan bunga ringan.

"Pada masa pandemi Covid-19 ini, jarang ada temuan fintech ilegal. Tapi sebelum pandemi Covid-19, sekitar 2-3 orang per bulan masuk aduan fintech ilegal," kata Humas OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono, Sabtu (4/7/2020).

Dwi membeberkan modus fintech ilegal yang menjerat korban-korban di Lampung. Satu di antaranya, tawaran imbalan investasi uang yang besar.

"Ada aduan investasi ilegal yang (korbannya) tergiur imbalan hasil yang tinggi. Sebulan bunga 3%, itu 'kan siapa yang tidak mau. Akhirnya (korban) menanamkan uang di situ (fintech ilegal). Sampai 6 bulan dibayar, tapi selanjutnya website-nya hilang, tidak bisa dibuka," ungkapnya.

Modus lainnya adalah tawaran pinjaman uang melalui aplikasi pesan singkat SMS atau aplikasi percakapan WhatsApp.

"Perlu uang, ditawari lewat SMS atau WhatsApp. (Pinjaman) Rp 5 juta, 3 menit cair, dengan iming-iming bunga ringan. Ketika mau ambil, (korban) tidak cek legalitas perusahaan tersebut. Rata-rata Rp 3 juta, 5 juta, 7 juta, sampai 100 juta lebih entitas yang dipinjam," jelasnya.

Untuk modus pinjaman uang ini, beber Dwi, peminjam dikejar-kejar tagihan apabila terlambat membayar utang.

Caranya pun tidak wajar, bahkan sampai meneror.

"Saat kesulitan membayar, ditagih dengan cara tidak wajar. Namanya ilegal, nagihnya juga semau-mau. Setelah itu terjadi, (korban) baru datang ke OJK. Akhirnya kami cek, ternyata tidak terdaftar. Sementara, kami tidak menangani yang tidak terdaftar. Tapi, kami kasih solusi," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved