Sebulan 3 Warga Lampung Jadi Korban Fintech Ilegal
Masyarakat Lampung, khususnya yang ingin berinvestasi atau meminjam uang, wajib waspada dengan lembaga financial technology (fintech) ilegal.
"Pastikan fintech yang dimaksud berbadan hukum jelas," ujar Pandra, Sabtu.
Pandra menjelaskan sebuah fintech yang terdaftar secara resmi akan diawasi oleh OJK. Masyarakat bisa mengecek kelegalan fintech melalui website resmi OJK. Jika fintech tersebut memiliki kantor cabang di areal lampung, menurut Pandra, masyarakat sebaiknya mendatangi langsung kantor itu.
"Misal kantornya ada di Lampung, langsung saja datangi untuk memastikan benar benar legal," katanya.
Tips
Kepada masyarakat yang ingin berinvestasi, SWI meminta agar memahami beberapa hal. Pertama, masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan bahwa logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono turut memberikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari tawaran pinjaman dan investasi fintech ilegal.
"Pertama, mesti lihat dulu perusahaan itu terdaftar atau tidak di OJK. Bisa tanya di 157 atau buka website www.sikapiuangmu.ojk.go.id," jelasnya. "Kedua, jangan gali lobang tutup lobang juga. Jangan untuk bayar utang di sana, buka di sini. Ketiga, lihat tingkat suku bunganya dan dendanya," sambung Dwi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat memilih lembaga jasa keuangan resmi yang terdaftar di OJK.
"Imbauan kami, pinjam itu boleh, kami tidak bisa melarang. Tapi, harus ke lembaga resmi yang terdaftar di OJK dan legalitasnya jelas supaya tidak terkena masalah di belakang dengan hal-hal yang bersifat ilegal," pesannya. (rob/joe)