Pencabulan Anak di Pringsewu
BREAKING NEWS Belasan Murid Perguruan Silat di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan
Perkara ini sudah dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Belasan anak laki-laki di Kabupaten Pringsewu menjadi korban pencabulan.
Pelaku merupakan guru silat, dan korban adalah murid-muridnya.
Perkara ini sudah dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku.
"Ada dua orang yang sudah kami amankan sebagai terduga pelaku," kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.
Keduanya, yakni IM alias Tole (38) dan IP (41).
• BREAKING NEWS Polda Lampung Panggil Saksi Korban Pencabulan Oknum LPA Lamtim
• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Liar Tanpa Dokumen dari Dua Kendaraan
• Sopir Innova Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta Antar Burung Liar ke Daerah Brebes
Mereka berdomisili di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.
Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.
Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.
Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.
Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung, Modusnya Beri Uang
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.