Pencabulan Anak di Pringsewu

BREAKING NEWS Belasan Murid Perguruan Silat di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan 

Perkara ini sudah dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.

Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
Dua pelaku terduga cabul diamankan petugas Polsek Sukoharjo. BREAKING NEWS Belasan Murid Perguruan Silat di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Belasan anak laki-laki di Kabupaten Pringsewu menjadi korban pencabulan.

Pelaku merupakan guru silat, dan korban adalah murid-muridnya.

Perkara ini sudah dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku.

"Ada dua orang yang sudah kami amankan sebagai terduga pelaku," kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.

Keduanya, yakni IM alias Tole (38) dan IP (41).

BREAKING NEWS Polda Lampung Panggil Saksi Korban Pencabulan Oknum LPA Lamtim

BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Liar Tanpa Dokumen dari Dua Kendaraan

Sopir Innova Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta Antar Burung Liar ke Daerah Brebes

Mereka berdomisili di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.

Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.

Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.

Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.

Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung, Modusnya Beri Uang

Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved