Penyelundupan Burung Liar di Lamsel

Sopir Innova Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta Antar Burung Liar ke Daerah Brebes

Burung liar ini dimasukkan dalam kotak keranjang buah sebanyak 73 box..

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KSKP Bakauheni
Ribuan burung liar tampa dokumen diamankan KSKP Bakauheni di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni. Sopir Innova Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta Antar Burung Liar ke Daerah Brebes 

Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Pengemudi mobil Toyota Innova yang mengangkut ribuan burung liar tanpa dokumen yang diamankan tim gabungan dari KSKP Bakauheni dan Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni pada Selasa (7/7) malam, mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta.

“Sopir mobil mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta dan rencananya ribuan burung itu akan dibawa ke daerah Brebes,” kata Kanit reskrim KSKP Bakauheni IPDA Mustholih mewakili Kapols AKP Ferdiansyah, Rabu (8/7/2020).

Sementara untuk sopir mobil minibus Daihatsu Xenia yang juga membawa burung liar tampa dokumen mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta.

Pengakuannya burung liar tersebut akan dibawa ke daerah Purwakarta.

IPDA Mustolih menambahkan, mobil Toyota Innova membawa sekira 1400 ekor burung liar berbagai jenis.

Diantaranya jenis ciblek.

BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Liar Tanpa Dokumen dari Dua Kendaraan

ASN Pemkab Lamtim Kena OTT Polda Lampung, Dugaan Pemerasan Sejumlah Kades

Prakiraan Cuaca Lampung Rabu, 8 Juli 2020, Tanggamus dan Lampung Timur Potensi Hujan Lokal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Tas Karyawan Minimarket di Tulangbawang

Burung liar ini dimasukan dalam kotak keranjang buah sebanyak 73 box.

Sementara untuk kendaraan Daihatus Xenia membawa 43 box berisikan burung liar dengan jumlah lebih dari 700 ekor.

Untuk jenisnya ada ciblek dan poksai mandarin.

Melanggar UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni akan menyerahkan penanganan lanjutan ribuan ekor burung liar tanpa dokumen yang diamankan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung dan BKSDA Bengkulu–Lampung.

Rencananya ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen yang diamankan dari dua kendaraan minibus pada Selasa (7/7/2020) malam ini, akan dilepas liarkan.

“Untuk penanganan lanjutan, kita akan serahkan kepada BKP kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan BKSDA Bengkulu Lampung yang ada di Bakauheni. Nantinya akan dilepas liarkan kembali,” kata kanit reskrim KSKP Bakauheni, IPDA Mustholih, Rabu (8/7/2020)

Dirinya menambahkan, pengiriman ribuan burung yang dikemas dalam ratusan box untuk buah-buahan ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved